Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gasak Perhiasan Ibu Angkat, Mahasiswa Dijuk Polisi

DIAMANKAN - Seorang mahasiswa diamankan polisi setelah menggasak perhiasan milik ibu angkatnya.

BALI TRIBUNE - Seorang pemuda, I Wayan Caka P (21) asal Lingkungan Sengguan Kawan, Gianyar, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Mahasiswa ini melakukan pencurian perhiasan emas milik orang tua angkatnya, Ida Pandita Empu Istri Sandi Adnyana Satwika Sunu (45) di Griya Banjar Dauh Pasar Desa Pergung, Mendoyo.

Sebelum digiring ke Polres Jembrana, pelaku berhasil diamankan dirumah kos temannya di Jalan Nakula, Seminyak Denpasar pada Senin (18/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah mengambil empat buah perhiasan emas berupa empat buah cincin milik ibu angkatnya itu.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar korban  dengan memanjat jendela kamar korban. Untuk mendapat barang berharga milik korban, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Jumat (11/5) petang sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku saat itu berhasil mencuri sebuah cincin emas dengan permata merah dan sebuah cincin emas dengan variasi permata kecil pada pinggirannya.

Berikutnya, pelaku kembali melakukan aksinya untuk yang keduakalinya pada Senin (14/5) malam sekitar pukul 20.00 WIta dan berhasil mengambil sebuah cincin emas dengan permata merah hitam dan sebuah cincin emas dengan permata warna hijau. Untuk memudahkan pelaku menjual barang hasil curiannya yang tanpa surat-surat, sebelum dijual ke sejumlah pedagang asongan emas di Pasar Umum Negara, barang curian berupa empat buah cincin terlebih dahulu dilebur di Denpasar dan dijadikan bentuk butiran emas. Tiga butiran emas itu masing-masing dengan berat 2,325 gram, 3,300 gram dan 4,400 gram.

Butiran emas itu dijual kepada tiga orang pedagang emas di dalam pasar Umum Negara masing-masing  Anwar Almas Kati seharga Rp 850 ribu, Hadari Rp 650 ribu, dan Suharsono Rp 1, juta. Sehingga total uang yang didapatkan tersangka Rp 3,4 juta, namun uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi, Senin (25/6), mengatakan total emas yang dicuri pelaku mencapai 10 gram. Selain itu korban juag melaporkan telah kehilangan uang Rp 10 juta namun saat dilakukan pemeriksaan pelaku tidak mengakui mengambil uang tersebut.

Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 38 juta. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saat tinggal di Denpasar. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu tas pinggang warna ungu, satu buah permata warna hitam dan tiga buah leburan emas warna kuning. “Pelaku masih diamankan di Polres Jembrana untuk dilakukan proses hukum. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.