Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Mobil Rental, Ratna Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ratna Sulistya (39), tengah menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun  setelah didakwa melakukan penggelapan dan penipuan mobil rental. 
 
Perempuan yang tinggal di Perumahan Sanggulan Blok XX No. 7, Desa Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, terbilang licin karena mampu menipu korban hingga berhasil meraup uang puluhan juta. 
 
Dalam aksinya, Ratna berhasil menipu tiga orang korban pemilik mobil. Tiap unit mobil yang digadaikan dari mulai Rp 17 juta hingga Rp 31 juta per unit. Uang hasil gadai 3 mobil sewaan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 
 
Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, awalnya terdakwa menyewa satu unit mobil Suzuki APV DK 1453 CT tahun 2012 milik saksi Herayati dengan harga Rp 250.000 ribu per hari. Lalu, terdakwa kembali menyewa mobil Toyota Kijang Innova DK 1057 CX tahun 2013 warna hitam milik saksi Wangsit Yuki Wibowo dengan harga Rp 9.750.000 ribu per bulan. Terakhir, terdakwa menyewa mobil Toyota Innova DK 1025 IR tahun 2013 warna metalik milik saksi saksi Purnomo dengan harga Rp 7.000.000 per bulan. 
 
"Namun, setelah jatuh tempo pembayaran sewa ternyata terdakwa tidak membayar sewa mobil-mobil tersebut," ungkap Jaksa Mia dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Mia menceritakan pada bulan Februari tahun 2020 bertempat di McDonald, Jimbaran, Badung, terdakwa mengadaikan mobil milik saksi Wangsit Yuki Wibowo kepada saksi  I Nyoman Eko Perbawa sebesar Rp 30 juta dengan tempo waktu gadai selama 2 minggu. Saat itu, terdakwa mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang masih dalam proses kredit Finance. 
 
Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, dengan modus yang sama terdakwa mengadaikan mobil milik Purnomo kepada saksi Made Wirawati sebesar Rp 35.000.000 dengan tempo waktu gadai 3 minggu. Lalu, pada bulan Maret 2020, bertempat di Pom Bensin Air port Ngurah Rai, terdakwa menyuruh saksi I Made Alit Wira Kusuma untuk mengadaikan mobil milik saksi Herayati. 
Saksi I Made Alit Wira Kusuma kemudian mengadaikan mobil tersebut kepada Nebong seharga Rp17.000.000.
 
" Bahwa terdakwa mengadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik mobil yang sah dan uang hasil gadai mobil tersebut telah habis dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Jaksa Mia. 
 
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Diduga Tipu Klien Miliaran Rupiah, Togar Situmorang Diadili

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi penasihat hukum, saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, di Ruang Candra PN Denpasar, Kamis (13/11), justru duduk di tengah sebagai terdakwa. Ia didakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Cetak Rekor Nasional, Wapres Gibran Puji Keberhasilan Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Semarapura - Prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung tercatat menjadi yang terendah di Indonesia yakni 5,1 persen, hasil survei kesehatan Indonesia tahun 2024. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lakukan Pembinaan Berkelanjutan, LPLPD Yakin Mampu Tingkatkan Tata Kelola LPD di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) yang tentunya didukung oleh Pemkab Buleleng terus melakukan langkah2 strategis untuk pengelolaan LPD utamanya dalam hal tata kelola lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi di Unhi: Strategi OJK Dorong Generasi Muda Bali Melek Investasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi generasi muda untuk menciptakan investor yang cerdas dan berintegritas.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekedar Selebrasi, Perayaan HUT ke-16 Kota Mangupura menjadi Ajang Kolaborasi

balitribune.co.id | Mangupura - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, yang mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung. Pemerintah Kabupaten Badung berkolaborasi dengan seluruh komponen masyarkat untuk memeriahkan perayaan HUT tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.