Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Perusahaan Miras, Dituntut 3 Tahun Bui

saksi
Terdakwa Leonard usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Noldy Leonard (33) dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penggelapan uang perusahaan di PT. Tirta Artha Abadi (perusahaan Miras Legal). Putu Oka Surya Atmaja, Jaksa Kejari Denpasar itu dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Bypass Ngurah Rai No. 136, Denpasar itu berbuki bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam penyalahgunaan jabatannnya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut Jaksa Putu Oka sebagaimana dalam surat tuntutanya. Mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan. Dimana inti dari pembelaan yang diajukan secara lisan itu terdakwa memohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutanya. Dalam sidang terungkap, pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 136 itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dijerat dengan dua Pasal. Pertama, Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 Jp Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hikuman maksimal 5 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal dari terdakwa bekerja di PT. Tirta Abadai Artha di Jalan Sesetan No 5 yang bergerak dibidang penjaualan minuma keras (Miras) yang melayani bar, karoke, hotel dan restauran. Setelah bekerja, dalam perjalanan terdakwa memiliki niat untuk berwirusaha dan memubutuhkan modal besar, sehingga timbul niat terdakwa untuk membuat order fiktif. Berawal saat terdakwa minta kepada saksi Bintoko selaku sopir perusahaan untuk tidak mengantarkan orderan ke konsumen. ”Melainkan orderan dikirim ke rumah terdakwa,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu. Setelah barang dikirim ke rumah terdakwa, oleh terdakwa barang terbut dijual ketempat lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang dijual oleh perusahaan tempat terdakwa bekerja. Terungkap pula, order fiktif ini bukan cuma sekali, melainkan sudah berkali-kali dilakukan oleh terdakwa sehingga Rudi Hadi Purwanto selaku direktur pada perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 207.154.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya icon click

Gerakan Ny. Mas Parwata Lawan Buta Huruf di Karangasem dengan Mobil Perpustakaan Keliling

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kasus siswa kelas IV hingga kelas VI SD yang belum lancar membaca menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Karangasem. Keterbatasan koleksi buku di perpustakaan sekolah menambah pelik masalah literasi ini. Menanggapi tantangan tersebut, Pokja 2 Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem bergerak dengan inisiatif yang terpadu. Dipimpin oleh Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Infrastruktur di Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem melaksanakan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Windy Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat resiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di era digital seperti saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.