Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelombang Pasang Hantam Pesisir Buleleng, Balai Nelayan Hancur, Jalan Umum Tergerus

Bali Tribune / GELOMBANG PASANG - Bangunan Gudang milik nelayan di Desa Tangguwisia roboh setelah diterjang gelombang pasang, Jumat (29/1) sekitar pukul 01.00 wita.
balitribune.co.id | SingarajaGelombang pasang disertai angin kencang melanda perairan Bali utara. Amukan gelombang pasang yang terjadi bertepatan dengan bulan purnama itu menghancurkan sejumlah bangunan di pesisir utara Bali.
 
Terpantau Bali Tribune, pesisir wilayah Kecamatan Seririt, gelombang yang terjadi malam hari itu merontokkan sebuah bangunan gudang milik nelayan di Desa Tangguwisia. Begitu juga di Desa Pengastulan, senderan penahan ombak jebol yang mengakibatkan jalan umum ambrol dan mengancam rumah penduduk.
 
Kondisi yang sama terjadi di seputaran pantai Desa Kalisada. Jalan paving pinggir pantai rusak berat yang menyebabkan jalan untuk sementara tidak bisa digunakan.
 
Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, S. IP, M.Si. membenarkan adanya amukan gelombang yang menyebabkan beberapa bangunan mengalami kerusakan.
 
"Akibat gelombang pasang diwilayah Desa Pengastulan menyebabkan senderan jebol satu titik dan jalan trotoar rusak di dua titik dengan panjang total kurang lebih 6 meter, lebar 2 meter," terang Camat Agus Tri, Jumat (29/1).
 
Selain itu, di Desa Tangguwisia sebuah bangunan gudang nelayan juga hancur akibat diterjang gelombang yang cukup besar.
 
"Di Tangguwisia kerugian ditaksir Rp 15 juta, ada 5 mesin nelayan yg rusak, dan satu bangunan gudang nelayan roboh. Di Desa Kalisada jalan paving pinggir pantai rusak berat dan diestimasi kerugian mencapai Rp 70 juta. Sedang di Desa Pengastulan kerugian diperkirakan sebanyak Rp 15 juta," tandasnya.
 
 
Lihat video: Gelombang pasang terjadi di pesisir pantai wilayah Pengastulan, Seririt (28/1)

 

wartawan
Chairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.