Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gianyar Awali Pencairan Dana Hibah Pariwisata

Bali Tribune/ SOSIALISASI – Acara sosialisasi dana hibah pariwisata kepada wajib pajak hotel dan restoran di The Royal Pitamaha, Ubud.
Balitribune.co.id | Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi yang pertama di Indonesia memproses pencairan dana hibah pariwisata. Proses pencairan dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat kepada para pelaku pariwisata khususnya untuk hotel dan restoran ini sebesar Rp 135.136.610.000. Pencairannya akan disalurkan dalam dua tahap sampai dengan akhir tahun 2020. 
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat membuka acara sosialisasi dana hibah pariwisata kepada wajib pajak hotel dan restoran di The Royal Pitamaha, Ubud, Selasa (3/11). Disebutkan, dari besaran dana hibah yang diterima, sebanyak Rp.94.595.627.000 atau sebesar 70% diberikan langsung kepada pelaku usaha hotel dan restoran sedangkan 30% digunakan untuk program pembangunan yang mendukung pengembangan pariwisata, diantaranya pembuatan taman desa wisata dan pembelian mobil truk sampah, ambulance dan lain-lain. 
 
Bupati Gianyar Made Mahayastra meyakini Gianyar mampu menyerap dana hibah pariwisata tersebut 90%. “Waktu pengajuan yang diberikan pemerintah pusat untuk mendapatkan dana hibah ini sangat mepet, 3 bulan, karenanya saya memimpin langsung semua prosesnya, termasuk berinisiatif bagaimana pemanfaatannya. Sehingga saya yakin Gianyar bisa menyerap 90% dana hibah ini,” yakinnya
 
Mahayastra menambahkan, pihaknya mengajukan sebanyak 1.850 hotel dan restoran yang ada di Gianyar untuk menerima hibah. “Dari daftar yang saya ajukan ke pusat sehingga keluarnya bantuan ini senilai 135 miliar lebih, jumlah hotel dan restoran lebih dari 1.850 yang kami ajukan, namun belum tentu semuanya dapat karena dalam verifikasi nanti untuk mendapatkan itu mereka diverifikasi kembali terkait dengan TDUP nya maupun persyaratan lainnya seperti perijinan, mereka membayar pajak dalam tahun 2019, dan persyaratan-persyaratan lain yang prinsip,” kata Mahayastra.
 
Menurutnya, dalam proses pengurusan hibah pariwisata yang digelontorkan pemerintah pusat secara nasional ini, Kabupaten Gianyar termasuk yang paling cepat dalam pengurusan proses pencairannya. “Kalau daerah lain saya lihat mereka melakukan verifikasi dulu, mana yang menunggak mana yang tidak berizin, tidak diajukan. Kalau saya, saya ajukan semua,” ujarnya disambut tepuk tangan para pelaku usaha hotel dan restoran yang hadir.
 
Tidak lupa Mahayastra menyampaikan apresiasinya  kepada para undangan yang hadir karena telah menjadi pahlawan pembangunan. Karena dengan pajak yang dibayarkan oleh hotel dan restoran yang ada di Gianyar, maka pembangunan tetap bisa berjalan. “Bapak/Ibu yang membangun Gianyar, saya selaku bupati kalau tanpa anggaran tidak bisa berbuat apa-apa membangun Gianyar,” ujarnya.
 
Pemberian hibah pariwisata ini merupakan bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional yang adalah strategi percepatan dalam membantu pengusaha hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial, serta pemerintah kabupaten/kota yang kehilangan PAD dari pajak hotel dan restoran yang diakibatkan dari tidak adanya pergerakan pariwisata. Wilayah penerima hibah pariwisata setidaknya memiliki 15 persen porsi PAD 2019 dari penerimaan pajak hotel dan restoran, termasuk dalam 10 destinasi super prioritas, memiliki destinasi branding, dan masuk daftar 100 acara tahunan pariwisata. 
wartawan
I Nyoman Astana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.