Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Terdakwa Asal Malaysia Direhabilitasi

hakim
Chan Heng Joon

BALI TRIBUNE - Sehari sebelumnya terdakwa asal Australia, Joshua James (32) yang tersangkut kasus narkoba diputus harus jalani rehabilitasi, kini giliran terdakwa asal Malaysia dengan kasus sama diputus hakim jalani program rehab.

Adalah Chan Heng Joon (30), terdakwa warga Negara Malaysia yang diputus hakim menjalani program rehab selama 12 bulan. Putusan itu dibacakan langsung hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).

"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan menyimpan narkotika. Memutuskan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Putusan mewajibkan terdakwa menjalankan program rehabilitasi di Yayasan Anargya Denpasar Selatan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang.

Menyikapi putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang Senin (26/3) lalu, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 bulan. "Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menimbang putusan tersebut," singkat Nunik.

Ironisnya terdakwa selama proses pengadilan menjalani kurungan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan.

Untuk diketahui, masih ada satu lagi kasus narkotika dengan terdakwa orang asing atas nama Robert Isaac Emmanuel (35) asal Australia yang mengajukan agar majelis hakim memberikan putusan rehabilitasi.

Bahkan saat ini, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku penasihat hukumnya sudah berada di Yayasan Anargya untuk rehabilitasi. Untuk putusan rehab terhadap Chan Heng Joon, hakim menimbang terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan.

Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di Anargya. Sementara itu dasar perlunya terdakwa jalani rehab, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali, juga berbekal surat keterangan kesehatan tanggal 25 Januari 2018. 

"Hal lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji akan menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika," singkatnya.

Untuk diketahui pria berperawakan junkis ini ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja.

Sebelumnya Nunik Nurlaeli selaku JPU menyebut terdakwa  terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri dan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Amini Pembongkaran Rumah Dinas Dokter di Tembuku

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui rencana Pemkab Bangli melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penjualan secara lelang berupa gedung dan bangunan Rumah Dinas Dokter yang berada di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Bangli. Persetujuan tersebut terakomodir dalam rapat antara DPRD Bangli dengan eksekutif pada Kamis (26/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Tenis Lapangan Badung Diperkuat Tiga Anggota TNI Angkatan Darat Pada Porprov Bali Ke XVI 9 September 2025 Mendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Pekan Olah Raga Propinsi (Porprov) Bali yang akan dimulai 9 September 2025 mendatang akan di laksanakan di dua Daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Beberapa cabor telah melakukan persiapan yang matang dalam menghadapi even ini, salah satunya cabor tenis lapangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Silvi: Kompetisi SAC Makin ‘Memperkaya’ Wawasan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Kalah atau menang, juara atau tidak bukanlah menjadi tujuan utama. Begitulah ungkap  Silvi, ladies Bikers komunitas CB150X,  wakil Bali  di  kompetisi Safety Riding Advisor Community (SAC) 2025

Bagi Silvi meskipun belum mampu merengkuh juara, keikutsertaan dalam kompetisi SAC bertujuan untuk  makin menambah wawasan safety riding

Baca Selengkapnya icon click

Bukti Komitmen Layanan Siaga, Honda Care Bali Tangani Ribuan Bantuan Jalan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam upaya mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya, Astra Motor Bali bersama jaringan bengkel resmi sepeda motor Honda terus menghadirkan layanan Honda Care, yang memberikan nilai tambah bagi pengguna setia motor Honda di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.