Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gorong-gorong Jebol Nyaris Putus Jalur Desa Saba

Bali Tribune/ JEBOL - Gorong-gorong jebol di tengah badan jalan di Banjar Pinda, Desa Saba.


balitribune.co.id | Gianyar  - Gorong-gorong irigasi jebol di Jalan Pantai Saba, di Banjar Pinda, Desa Saba, Blahbatuh, kini kondisi semakin parah. Lobang di tangah badan jalan semakin besar hingga nyaris memutus jalan kendaraan roda empat. kondisi ini membuat sebagian besar kemdaraan roda empat berbobot, memilih jalan memutar.
 
Dari keterangan yang dihimpun, Rabu (2/5/2021), gorong-gorong jebol itu sujatinya sudah terjadi beberapa bulan lalu. awalnya, hanya terlihat lobang kecil namun keretakan aspal cukup lebar. Karena posisinya tepat di tangah badan jalan pengguna jalan yang melintas harus mengambil pinggir jalan. "Menghindari kendaraan terperosok, lobangnya sudah diisi tanda dan drum," ungkap salah seorang warga.
 
Kabid Bina Marga Dinas PU Gianyar Made Astwiguna mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan warga terkait gorong-gorong jebol tersebut. Disebutkan, jalan Jebol menuju pantai saba tepatnya di wilayah administratif Banjar Pinda, Desa Saba, dan akan akan segera diperbaiki. "Perbaikan jalan tersebut akan dilakukan pertengah Juni," ungkap Astawiguna.
 
Jalan jebol dimaksud merupakan ruas jalan milik kabupaten penghubung Blahbatuh-Saba. Untuk penanganan tahun ini di dapatkan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD kabupaten Gianyar tahun 2021. "Perbaikan Sekalian dengan penanganan ruas jalan Blahbatuh Saba sepanjang 4,5 kilometer," jelasnya.
 
Pihaknya berharap masyarakat bisa bersabar sebab harus ada proses yang dilalui. "Pertanggal 31 mei 2021 sudah dilaksanankan penandatanganan kontrak. Perkiraan pertengahan Juni sudah mulai fisik dikerjakan," jelasnya.
 
Sementara anggaran yang digunakan sebesar 6,7 miliar. Akan dikerjakan oleh PT Sanur Jaya Utama beralamat di Jalan Setiabudi, Kuta Badung. Pengerjaannya memakan waktu 120 hari. "Selesai diperkirakan akhir September, harap masyarakat bersabar karena ini akan segera diperbaiki," ujar Astawiguna.
 
Sementara berdasarkan penuturan warga setempat, jalan tersebut gorong-gorong tersebut mengalami kerusakan sudah lama. Merupakan saluran irigasi untuk mengairi sawah subak Pinda. Karena sering dilalui banyak kendaran jebolnya gorong-gorong semakin parah. Sehingga warga berinisitif untuk mengisi drim agar pengendara berhati-hati. Beruntung selama ini tidak ada warga mengalami kecelakaan. 
wartawan
ATA
Category

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.