Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Petani: "Matur Suksma"

Bali Tribune / MENYAMBANGI - Gubernur Bali Wayan Koster saat menyambangi Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) tanggal 2 Juli 2022.
balitribune.co.id | SemarapuraGubernur Bali, Wayan Koster menyambangi Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) 2 Juli 2022 bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Gianyar, I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Mas Oktarini.
 
Setibanya di UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Gianyar dan Klungkung, Gubernur Bali jebolan ITB ini langsung menyambangi warga yang sedang melakukan transaksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus berbincang dengan wajib pajak untuk mengetahui apakah ada kendala atau tidak selama melakukan proses transaksi dengan petugas Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung.
 
Selanjutnya, Gubernur Koster melakukan inspeksi dengan meninjau Ruang Seksi Penagihan dan Keberatan, Ruang Pelayanan, Ruang Sub Bagian Tata Usaha, Ruang Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali, Loket Pencetakan TNKB, Ruang Pengambilan STNK, dan mengecek Inovasi Virtual Account Samsat (VAST). Dalam kunjungan kerjanya, Koster menegaskan kehadirannya ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April - 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu.
 
Sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. "Kebijakan relaksasi yang saya keluarkan ini untuk membantu masyarakat meringankan beban ekonominya di dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, sekarang kita semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan memanfaatkan kebijakan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya," jelas Gubernur Koster. 
 
Kebijakan tersebut telah dimanfaafkan masyarakat, seperti yang disampaikan seorang petani dari Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana. Pada kesempatan itu ia menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. “Ini sangat meringankan masyarakat, matur suksma bapak Gubernur Wayan Koster, kalau bisa kebijakan ini dilanjutkan,” kata Ketut Sudarsana.
 
Warga asal Desa Tangkas, Kabupaten Klungkung, Ketut Sudarma juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Koster yang telah menghadirkan kebijakan pro rakyat. “Matur suksma (terimakasih) bapak gubernur,” ucapnya.
 
Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bersama Kepala UPTD PPRD Kabupaten Gianyar, I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Mas Oktarini dalam kesempatannya melaporkan sampai awal Juli 2022 ini realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Gianyar capaiannya sudah 53,79 persen, sedangkan BBNKB 45,28 persen. 
 
Kemudian realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Klungkung capaiannya sudah 51,56 persen dan BBNKB mencapai 41,17 persen. Mengakhiri kunjungan kerjanya, Gubernur Koster mengajak seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Klungkung untuk terus bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan pembangunan daerah Bali melalui visi yakni, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
wartawan
YUE
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.