Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Petakan Bantuan Terdampak Covid-19

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster beserta Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati pada rapat Pembahasan Dampak Covid-19 Terhadap Masyarakat dan Dunia Usaha di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar pada Senin (13/4) menyampaikan beberapa hal terkait dampak dari pandemi Corona. 

Saat rapat yang dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho dan kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali-Nusra Elyanus Pongsoda, Gubernur Koster menjelaskan akan melakukan pemulihan dampak ekonomi yang menghantam masyarakat karena penyebaran Covid-19. Kebijakan strategis tersebut adalah pemulihan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan dunia usaha. Hal ini akan segera dipetakan, mana saja masyarakat yang terdampak dengan nama dan alamat  jelas. 

Dalam rapat ini dipetakan pula sumber yang akan digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi global. "Pertama, mereka yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Lalu dari Kementrian Tenaga Kerja, lewat Program Kartu Prakerja, yang juga bersumber dari APBN. Semua sedang dihitung, berapa kapasitas yang terjangkau untuk Bali. Sedang dihitung nilainya dan kebutuhan untuk Bali. Kekurangannya, akan diback-up oleh daerah," jelas Gubernur Koster. 

Kata dia, pendanaan salah satunya bersumber dari dana desa. Kemudian, desa adat yang sudah menerima bantuan provinsi masing-masing desa sebesar Rp 300 juta Rupiah sebagian akan gunakan untuk penanganan Covid-19 ini. "Kita menggunakan APBD Provinsi untuk kebutuhan dasar berupa sembako. Dalam waktu dekat akan selesai penghitungannya. Sehingga untuk jangka tiga bulan ke depan, kita bisa mengatasi kebutuhan jangka pendek untuk masyarakat yang terdampak. Contohnya sopir, tukang ojek, tukang parkir, pekerja yang terkena PHK, dirumahkan, yang masuk kategori tidak mampu. Semua akan kita data," paparnya. 

Berikutnya adalah dikatakan orang nomor satu di Bali ini, dampak terhadap dunia usaha, sektor informal, warung, pedagang tradisional, UMKM dan Koperasi. Ini juga akan petakan, antara lain ada skema yakni kredit usaha rakyat (KUR) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman dari Bank Indonesia, serta fasilitas relaksasi pinjaman dari OJK. "Ini juga sedang dihitung semua," ucap Koster. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi yang tidak dijangkau oleh kebijakan tersebut,  akan diatasi dari skema kebijakan pemerintah daerah. "Dipimpin Wagub selaku Tim Percepatan Pemulihan Dampak Covid-19 terhadap Perekonomian dan Pariwisata," imbuhnya. 

Saat Covid-19 ini berakhir Pemerintah Provinsi Bali sudah punya skenario kebijakan untuk melakukan percepatan pemulihan perekonomian, khususnya pariwisata, UMKM, sektor informal dan koperasi. "Kita pertajam lagi agar lebih fokus, terarah dan tepat sasaran, sehingga dampak Covid-19 ini terhadap perekonomian Bali dapat kita kendalikan dan tidak terlalu berdampak buruk terhadap perekonomian Bali," tegasnya.

Disampaikan Koster, komitmen Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan luar biasa untuk membantu penuh upaya pemulihan perekonomian Provinsi Bali. "Setiap minggu akan kita update sehingga skemanya solid untuk diterapkan, dan realistis untuk diwujudkan. Kita akan lebih cepat menghadapi dampak-dampak Covid-19 ini," beber Koster.

Dalam waktu dekat pihaknya akan kumpulkan para pemilik hotel untuk meniadakan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Sebab, hotel-hotel ini sudah sekian lama mengambil manfaat yang cukup besar di Bali, maka risiko yang ada sekarang semestinya bisa menjadi tanggungan bersama dalam beberapa bulan ke depan. 

Kata dia, konsekuensi terhadap Pajak Hotel dan Restoran (PHR), sudah pasti akan berat. Ia sudah proyeksikan juga konsekuensi terhadap pertumbuhan perekonomian Bali dalam jangka pendek hingga menengah. Namun yang perlu diiingat bahwa perekonomian Bali banyak dipengaruhi faktor-faktor eksternal. 

"Gambaran saya, triwulan IV ekonomi Bali akan menguat meskipun tidak sesuai target kita 6% jika situasi normal. Bisa mencapai 3% saja sudah bagus. Kita harus terus melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota karena sebagian besar masih sangat tergantung dana alokasi umum," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.