Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Pastika Ajukan Dua Raperda

DPRD
PARIPURNA - Gubernur Pastika dalam Sidang Paripurna ke-3 masa persidangan II DPRD Provinsi Bali Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/5).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Provinsi Bali yaitu Raperda Provinsi Bali tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah dan Raperda Provinsi Bali tentang Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dua Raperda tersebut disampaikan Gubernur Pastika dalam Sidang Paripurna ke-3 masa persidangan II DPRD Provinsi Bali Tahun 2018, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/5). Berkenaan dengan Raperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah, Gubernur Bali menyampaikan bahwa tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali yang tersebar di 9 kabupaten/kota merupakan kekayaan daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang selama ini telah dipakai oleh masyarakat yang statusnya sebagai penggarap. Berdasarkan hal tersebut, dapat ditegaskan bahwa pada hakikatnya, tanah penguasaan Pemerintah Provinsi Bali memiliki nilai strategis, karena bukan saja bermanfaat bagi pembangunan daerah, melainkan secara langsung dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat. Di lain pihak, disadari bahwa tanah tersebut, saat ini pengelolaannya masih dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Kondisi ini tentu saja kurang menguntungkan, baik dari segi hasil yang diperoleh atas pemakaian, maupun dari segi kelestarian tanah itu sendiri. Untuk itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1992, tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali, disesuaikan. “Berlakunya Peraturan Daerah ini, diharapkan tidak saja kelestarian Tanah tetap terjaga, tetapi Pemerintah Daerah akan mendapat manfaat secara langsung, dalam mengoptimalisasikan penggunaan tanah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan, “imbuhnya. Sementara itu, terkait Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Gubernur Pastika menyampaikan bahwa hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan,dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah, yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan pengaturan dan pengelolaan, yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Diakhir sambutannya Gubernur Pastika menyampaikan, dalam upaya memantapkan substansi kedua Raperda tersebut, secara internal telah dilakukan pembahasan oleh Tim Penyusunan Raperda, dengan melibatkan instansi dan para pemangku kepentingan, dan selanjutnya diharapkan agar seluruh anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, baik secara substansial maupun secara teknis yuridis penormaannya. Rapat paripurna ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali.

wartawan
Release
Category

Rekomendasi Soal Kenaikan PBB-P2 Tak Ditanggapi, DPRD Segera Panggil Bupati Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah terhadap Rekomendasi DPRD mengenai masalah bombastisnya kenaikan NJOP dan PBB P2 di Kabupaten Badung. Dewan berharap Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan penjelasan langsung terhadap kenaikan NJOP dan PBB-P2 yang banyak diprotes warga itu.

Baca Selengkapnya icon click

Universitas Warmadewa Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Ekowisata di Timor Leste

balitribune.co.id | Dili - Sebagai program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas DaPaz Timor Leste, Studi Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa  mendorong lahirnya model pemberdayaan kelembagaan desa guna mendukung pengembangan ekowisata Area Branca, Dili.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lewat Iklan Andai Tau Duluan, Andre Taulany Ajak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Jakarta - Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan.

Baca Selengkapnya icon click

No Drama BYD Harmoni Rally Team Dominasi Kejurnas Wisata Rally di Kelas Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Prestasi menawan ditunjukan No Drama BYD Harmoni Rally Team saat Berlaga di Kejurnas Wisata Rally Putaran 3, Sabtu- Minggu (23-24/2025). Meskipun tampil perdana  tim yang disponsori dealer BYD Harmoni Bali, Prima Medika  Hospital, The Kayon Resort dan Trinandya Karya, berhasil menyapu sapu bersih di kategori mobil listrik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 21 Medali Emas, 254 Atlit Kontingen Karangasem Dilepas ke Porprov Bali XVI

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 254 orang Atlit Kontingen Kabupaten Karangasem, siap berlaga pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali ke XVI di Kabupaten Badung dan Denpasar pada 9 September 2025 mendatang. Selasa (26/8/2025) pagi, KontinganKarangasem ini dilepas secara resmi oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dengan persembahyangan bersama di Pura Jagat Natha Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.