Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 Periode Libur Nataru 2022

Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster


balitribune.co.id | Denpasar - Memperhatikan penyebaran penularan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Bali yang perlu terus dikendalikan dengan baik untuk melindungi kesehatan dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat, Gubernur Bali, Sabtu (18/12) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

SE yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini mengatur aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode tersebut yang berpotensi meningkatkan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali. Pada momen tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster memandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat selama periode libur Nataru.

Maka pihaknya memberlakukan ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Periode Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali. Pertama mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan desa adat mulai tanggal 20 Desember 2021.

Kedua, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 6M (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan) dan terus melaksanakan 3T (Testing, Tracing, Treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Ketiga, mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan. Keempat, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan prokes.

Kelima, melaksanakan pengetatan, pengawasan prokes dan memperbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, mal/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Keenam, para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali (bandara dan pelabuhan penyeberangan), dan Terminal Tipe A, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Nataru 2021 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu.

Khusus untuk Perayaan Tahun Baru 2022, agar dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindar kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh. Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jam operasional mal/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total serta penerapan prokes ketat.

Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75% dari kapasitas total, dengan penerapan prokes ketat. Terkait kegiatan diluar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton. Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

wartawan
YUE
Category

Sampah Bali Kian Darurat, TP PKK Badung Turun Gunung Edukasi Warga dari Rumah

balitribune.co.id | Mangupura - Persoalan sampah di Bali mendapat sorotan serius. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, turun langsung mengingatkan warga agar mulai memilah sampah dari rumah saat menghadiri kegiatan “Badung Peduli, Temu Wirasa Kader PKK dan Posyandu” di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Minggu (10/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Progres Revitalisasi 132 Kios di Pasar Anyar Sari Capai 90 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaksanaan revitalisasi kios di Pasar Anyar Sari Batukandik Denpasar masih terus berjalan, progres revitalisasi ini telah mencapai 90 persen.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, pembangunan kios ini ditarget selesai pertengahan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Remaja Asal Buleleng Nyaris Bunuh Diri di Jembatan Penyalin-Samsam

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang remaja asal Buleleng berinisial IDKA (19) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di jembatan shortcut Penyalin-Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (11/5/2026) siang. Untungnya, niat remaja tersebut berhasil digagalkan oleh pengendara yang kebetulan melintas sehingga nyawanya terselamatkan.

Baca Selengkapnya icon click

Investasi Tak Kunjung Cair, Nasabah Koperasi Sumber Rejeki Indonesia Ngadu ke Diskop

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah nasabah Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Tabanan pada Senin (11/5/2026).

Mereka datang dengan tujuan menyampaikan keluhan terkait nasib dana investasi yang dikelola koperasi di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

180 Pesilat Bakti Negara se-Bali Sparing Partner di GOR Swecapura

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 180 pesilat dari Perguruan Pencak Silat Bakti Negara berkumpul di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung, pada Minggu (10/5/2026) untuk mengikuti Sparing Partner antar-kabupaten guna menguji ketangguhan fisik dan mental bertanding.

Kegiatan ini melibatkan atlet dari lima kabupaten, yakni Klungkung sebagai tuan rumah, Bangli, Buleleng, Karangasem, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.