Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Wayan Koster Hadiri secara Virtual, Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial

Bali Tribune/ HUTAN SOSIAL – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi penerima SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Jokowi, Kamis (3/2/2022).



balitribune.co.id | Denpasar - Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada penerima yang tersebar di 20 provinsi, Kamis (3/2/2022). Dari jumlah penerima, 19 provinsi mengikuti acara secara virtual, sedangkan secara offline penyerahan dilakukan Presiden Jokowi di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
 
Untuk Provinsi Bali, acara dilaksanakan di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali dan para penerima SK Hutan Sosial didampingi langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Khusus untuk Provinsi Bali, pemerintah menyerahkan 31 SK Hutan Sosial seluas 3.750 hektare yang melibatkan 7.729 Kepala Keluarga (KK).

Gubernur Wayan Koster di hadapan awak media menyampaikan terima kasih atas kebijakan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan SK Hutan Sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat yang ada di daerah Bali. Menurutnya, luas lahan dan jumlah KK yang memperoleh hak pengelolaan hutan sosial tahun ini sangat banyak. Dari beberapa penerima yang diajaknya berbincang, masing-masing memperoleh hak pengelolaan dengan jumlah variatif.
 
“Ada yang memperoleh 40 haktare, ada yang 90 haktare. Itu banyak sekali dan saya rasa itu suatu modal yang sangat baik,” ucapnya.

Gubernur Bali menilai, hutan sosial merupakan program yang sangat baik. Karena dengan program ini, hutan sosial diberdayakan serta dikelola oleh kelompok masyarakat menjadi lahan produktif dengan berbagai tanaman. Selain bertujuan penghijauan dengan syarat 50 persen harus ditanami tumbuhan berkayu, sebagian lagi boleh diisi dengan tanaman produktif bernilai ekonomi.

“Sehingga kalau dicermati, ini sebenarnya merupakan pengembangan kawasan pertanian produktif,” ujarnya.

Gubernur Koster berpesan kepada kelompok penerima hak pengelolaan hutan sosial agar menanam jenis buah lokal seperti manggis, duren, nangka, alpukat, leci dan juwet. Selain memiliki nilai ekonomi, beberapa diantaranya merupakan buah endemik Bali yang harus dilestarikan. Sesuai arahan Presiden Jokowi, pihaknya akan mengawal program ini dan memastikan kelompok penerima segera mengelola dan memanfaatkan lahan.

“Segera dikelola dan dimanfaatkan agar memberi manfaat bagi anggota kelompok dan juga masyarakat sekitar,” imbuhnya, sembari berharap program ini dapat meningkatkan pencapaian di bidang pertanian yang menjadi bagian dalam Konsep Ekonomi Kerthi Bali yang mulai diterapkan tahun 2022. Dikaitkan dengan konsep itu, menurutnya program hutan sosial menjadi bagian dalam pengembangan sentra produksi dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan program hutan sosial, hutan adat dan TORA. Presiden Jokowi menyebut, pada penyerahan SK kali ini, pemerintah memberi hak pengelolaan atas hutan sosial seluas 469.000 hektare untuk 118 KK. Pada kesempatan yang sama juga diserahkan 12 SK Hutan Adat seluas 21.000 hektare serta SK TORA untuk 5 provinsi dengan luas 30.000 hektare.

Khusus memberi penekanan pada hutan sosial, jumlah tahun ini menurutnya sangat besar. “Luasnya hampir  setengah juta,” sebutnya.

Kepada para penerima SK Hutan Sosial, Presiden minta akan mereka sesegera mungkin memanfaatkan lahan yang diberikan pemerintah. Mengacu pada ketentuan, penerima hak pengelolaan wajib menanami 50 persen lahan dengan tanaman berkayu. Sedangkan sebagian lagi boleh ditanami tanaman produktif semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan buah, kopi, ditambah usaha peternakan dengan konsep agroforestry.

“Saya titip lahan agar benar-benar digunakan sesuai ketentuan untuk kegiatan produktif,” pesan Presiden Jokowi sembari mewanti-wanti agar jangan sampai SK dipindahtangankan atau diagunkan ke bank. Karena jika sampai ketahuan ada pemindahtanganan atau lahan ditelantarkan, pemerintah tak segan-segan mencabut SK dimaksud.

“Jika selama 10 tahun tidak dimanfaatkan, SK akan dicabut. Jangan pikir pemerintah menyerahkan begitu saja dan tidak memantau,” ungkapnya.

wartawan
KSM
Category

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaringan Pipa Transmisi Hancur Diterjang Longsor, Perbaikan Menunggu Pipa dari Pabrik

balitribune.co.id I Bangli - Perbaikan jaringan pipa transmisi sumber mata air Gamongan I di Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat tergerus longsor beberapa hari yang lalu butuh waktu yang panjang. Pasalnya untuk pergantian pipa yang hancur masih menunggu datangnya pipa pengganti  dari pabrik.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Rp4,18 Miliar untuk 7 Partai Politik

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 7 partai politik di Kabupaten Buleleng telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pencairan bantuan tersebut dilaporkan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Pasir Anjlok Lintangi Separuh Jalan, Perparah Kemacetan Lalin di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kemacetan lalu lintas  di Jalan Raya Sayan, Ubud, menjadi semakin parah, Rabu (3/6/2026) pagi. Kerena sebagian badan jalan terhalang truk pasir yang anjlok ban hingga rebah. Sementara kendaraan yang melintas harus berjalan pelan karena material pasir tumpah ke badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Kesehatan Karangasem Temukan 4.724 Orang Suspect TBC Sepanjang Tahun 2024-2026

balitribune.co.id I Amlapura - Penyebaran kasus Tuberkolosis atau TBC di Kabupaten Karangasem menjadi perhatian serius sejumlah kalangan, termasuk pemerintah daerah dan pusat. pasalnya banyak kasus tubekolosis yang yang tidak terdeteksi sehingga terlanjur menular ke orang sekitar yang terjangkit tuberkolosis itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.