Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Wayan Koster Kunjungi Pertani Garam di desa Gumbrih, Jembrana

Bali Tribune / PETANI GARAM - Ni Wayan Sukar beserta anggota kelompok petani garam Desa Gumbrih

balitribune.co.id | Negara – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan kerja ke Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana guna melihat langsung produksi garam tradisional yang tergabung dalam Kelompok Petani Garam Kembang Sari, Desa Gumbrih pada Kamis (28/10) siang.

Koster mengingatkan garam tradisional sangat penting untuk kehidupan kita. “Untuk itu saya sudah keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. Termasuk sentra garam yang ada di Desa Gumbrih ini, ” tegasnya.

Lanjut Gubernur Koster, dirinya  telah mengarahkan kepada Kadis Koperasi Provinsi Bali untuk memfasilitasi, membentuk kelompok dan koperasi. Tidak perlu bayar. “Akan saya dorong untuk diberdayakan,” katanya.

Koster memaparkan dari koperasi ini akan mendapatkan fasilitas bantuan untuk memproses garam tradisional. Saya mohon agar proses tradisionalnya dipertahankan seperti itu, rasa, kualitas,  keunikannya terjaga.  Supaya menjadi sumber perekonomian masyarakat di desa Gumbrih ini.

Aturan SNI, lanjut Koster, tentang garam beryodium, garam tidak bisa masuk supermarket dan pasar modern, sekarang dengan adanya SE maka bisa masuk (pasar modern,red). Sekarang kemasannya diperbaiki agar makin naik nilainya. Dibungkus yang baik, agar bisa masuk ke pasar modern. Nanti koperasi membina agar bisa lebih baik kemasannya.

“Nanti saya kasi’ tahu Bupatinya, agar masyarakat Jembrana menggunakan, mekonsumsi garam Desa Gumbrih.” tandasnya.

BPD Bali akan membantu dengan Program KUR Mesari dengan bunga rendah dan menurun. Kepada bendesa, coba kumpulkan masyarakat yang dulunya petani agar bisa berproduksi lagi.

“Harapan saya, karena sekarang sudah jelas dasar hukumnya, (HAKI,red) indikasi geografisnya segera dikebut. Semua sentra garam se-bali akan saya kembangkan sebagai sumber perekonomian masyarakat sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di bidang pengembangan sektor kelauatan dan perikanan, serta konsep ekonomi kerthi Bali “paparnya.

Gubernur Koster juga berdialog dengan salah seorang petani garam setempat yakni Ni Wayan Sukar yang sudah berprofesi sebagai petani garam secara turun temurun. Dijelaskannya,  proses pembuatan garam laut itu dimulai dari tahap mengumpulkan bunga pasir berwujud kristal. Lalu mengumpulkan lapisan atas pasir dituangkan dalam wadah kayu.

Selanjutnya dilakukan proses 'nyosor' atau menuangkan air laut ke dalam kotak besar, dimana rembesan air pasir kemudian mengalir ke bawah menuju sebuah ember plastik. Jika air garam sudah cukup, lalu dialirkan dalam lempengan besi yang sudah dipanaskan untuk proses penguapan. Proses ini merupakan tahap akhir pada pembuatan garam laut dengan sumber pemanasan dari kayu bakar.

Ni Wayan Sukar beserta 16 KK anggota kelompok petani garam Desa Gumbrih mengaku mampu menghaislkan hingga 25 kilogram garam perhari yang untuk saat ini dijual curah seharga Rp 10.000 per kilogram.

Selain memberikan pengarahan kepada petani garam setempat, Gubernur Koster juga menyerahkan secara simbolis bantuan sembako yakni beras kepada warga, dengan masing-masing mendapatkan 5 kilogram beras.  Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dam Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta.

wartawan
RED
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.