Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gudang Rongsokan Hangus Terbakar

Bali Tribune/ GUDANG – Kebakaran menghanguskan Gudang barang rongsokan serta warung di Jl Pulau Ayu Denpasar, Kamis (4/7) sore.

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah gudang tempat penyimpanan barang-barang rongsokan dan warung tempat berjualan di Jl Pulau Ayu No 199 Denpasar, Kamis (4/7) hangus terbakar. Dua unit sepeda motor serta 1 unit TV ikut terbakar. 
 
Tidak hanya itu. Si jago merah juga melalap tembok belakang, tower bak penampungan air di atas rumah, jendela belakang dan kabel AC sebuah rumah bertingkat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune di lokasi, warga setempat Haliman alias Pak Wahyu (53) mengatakan, sekira pukul 15.27 Wita saat sedang merapikan barang-barang rongsokan yang ada di TKP berupa kardus, botol air mineral bekas tiba tiba ia mendengar suara teriakan dari dalam kamar tetangga bernama Pak Yono yang mengatakan ada kebakaran. Lalu dia melihat kepulan asap bersama kobaran api dari kamar Pak Yono. 
 
Pak Wahyu kemudian meminta pertolongan kepada tetangga, namun api sudah membesar dan sulit dipadamkan sehingga memanggil petugas pemadam kebakaran. 
 
"Saya tidak mengetahui dengan jelas, apa penyebab terjadinya kebakaran," ungkapnya.
Sementara keterangan Pak Yono alias Pak Ali, saat dirinya pulang dari mencari barang rongsokan, tiba di rumah sudah melihat api di dalam kamarnya. Api dengan cepat menjalar dan menghanguskan semua bangunan miliknya dan juga bangunan milik tetangga yang berada di sekitar TKP. Ia sudah berusaha memadamkan api, namun tidak berhasil. Kemudian ia minta tolong kepada tetangga, juga tidak berhasil dan akhirnya memanggil petugas pemadam kebakaran.
 
Hingga pukul 16.30 Wita, api masih belum berhasil didipadamkan dan sudah melibatkan mobil pemadam kebakaran sebanyak 6 unit kendaraan milik Dinas BPBD Kota Denpasar. "Penyebab kebakarannya belum diketahui secara pasti, tapi diduga kuat akibat konsleting listrik," ujar seorang warga. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.