Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan ke Ranah Hukum Diduga Gara-gara Pecah Kongsi

Bali Tribune/ Ilustrasi kawasan wilayah bukit Jimbaran.

Balitribune.co.id | Denpasar - Bergulirnya gugatan pemilik pipil, I Nyoman Siang dan I Rentong dkk, terhadap konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto (57) akan berakhir pada Rabu (1/12) di PN Denpasar. Kabarnya, dalam kasus perseteruan pipil ini akan menguak keberadaan mafia tanah di Bali.

Informasi yang dihimpun, perebutan pipil ini ternyata berkaitan dengan beberapa perkara tanah lainnya di kawasan Jimbaran. Dalam beberapa gugatan tanah yang masih disidangkan dan yang telah putus, nama-nama dalam perkara ini juga banyak disebut.
 
"Mereka pecah kongsi makanya jadi perkara," ujar sumber. Karenanya, patut ditunggu akhir dari sengketa pipil ini. Apakah akan terkuak siapa saja mafia tanah yang selama ini bermain di Bali. "Tunggu saja nanti putusannya. Karena dalam putusan itu juga akan menyebut orang-orang yang kerap bermain dalam perkara tanah di Jimbaran," ujar sumber.
 
Sementara itu, Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengatakan perkara gugatan Pipil antara penggugat I Nyoman Siang dkk melawan Kwee Sinto akan diputus Rabu (1/12).  "Sidang sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan pada Rabu depan," ujarnya, ketik dikonfirmasi pada Kamis (25/11) lalu.
 
Dalam gugatan dijelaskan jika perkara ini berawal saat penggugat I Nyoman Siang dkk memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat Kwee Sinto. Meski menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat ataupun orang yang memiliki firma hukum.

Penggugat lebih mirip investor yang bersedia menutupi biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya Pipil No 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No.456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya.
 
Namun sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekedar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya penggugat yaitu I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto, lalu menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.
 
Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp 1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

"Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat. Sehingga Alat Bukti harus dikembalikan kepada penggugat  tanpa suatu syarat apapun, " tegas penggugat dalam gugatannya.hen

wartawan
HEN
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.