Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan ke Ranah Hukum Diduga Gara-gara Pecah Kongsi

Bali Tribune/ Ilustrasi kawasan wilayah bukit Jimbaran.

Balitribune.co.id | Denpasar - Bergulirnya gugatan pemilik pipil, I Nyoman Siang dan I Rentong dkk, terhadap konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto (57) akan berakhir pada Rabu (1/12) di PN Denpasar. Kabarnya, dalam kasus perseteruan pipil ini akan menguak keberadaan mafia tanah di Bali.

Informasi yang dihimpun, perebutan pipil ini ternyata berkaitan dengan beberapa perkara tanah lainnya di kawasan Jimbaran. Dalam beberapa gugatan tanah yang masih disidangkan dan yang telah putus, nama-nama dalam perkara ini juga banyak disebut.
 
"Mereka pecah kongsi makanya jadi perkara," ujar sumber. Karenanya, patut ditunggu akhir dari sengketa pipil ini. Apakah akan terkuak siapa saja mafia tanah yang selama ini bermain di Bali. "Tunggu saja nanti putusannya. Karena dalam putusan itu juga akan menyebut orang-orang yang kerap bermain dalam perkara tanah di Jimbaran," ujar sumber.
 
Sementara itu, Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengatakan perkara gugatan Pipil antara penggugat I Nyoman Siang dkk melawan Kwee Sinto akan diputus Rabu (1/12).  "Sidang sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan pada Rabu depan," ujarnya, ketik dikonfirmasi pada Kamis (25/11) lalu.
 
Dalam gugatan dijelaskan jika perkara ini berawal saat penggugat I Nyoman Siang dkk memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat Kwee Sinto. Meski menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat ataupun orang yang memiliki firma hukum.

Penggugat lebih mirip investor yang bersedia menutupi biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya Pipil No 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No.456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya.
 
Namun sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekedar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya penggugat yaitu I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto, lalu menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.
 
Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp 1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

"Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat. Sehingga Alat Bukti harus dikembalikan kepada penggugat  tanpa suatu syarat apapun, " tegas penggugat dalam gugatannya.hen

wartawan
HEN
Category

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.