Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Diskresi, Buleleng Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen

Bali Tribune / KIKA - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua PHRI Buleleng Dewa Ketut Suardipa.

balitribune.co.id | SingarajaPascadiberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dimana disebutkan khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Ketentuan itu sangat meresahkan pengusaha sehingga banyak yang mengeluhkan hal itu ke pemerintah. Untuk mengatasinya, Pemkab Buleleng melalui Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana akan menggunakan diskresi sesuai ketentuan UU No 1 Tahun 2022 soal pemberian insentif fiscal.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadapan para pengusaha hotel dan jasa hiburan berbicara soal insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha dan pengenaan PBB-P2 Tahun 2024. Dalam pertemuan itu Pj Lihadnyana menjamin akan memberikan keringanan pajak sebesar 75 persen dari nilai tarif pajak hiburan 40 persen. Dengan demikian Pemkab Buleleng akan mematok pajak hiburan 10 persen. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sedang digodog untuk melegalkan pengurangan tarif melalui insentif fiskal.

“Peraturan Bupati (Perbup) nya sedang disiapkan dan saat ini drfatnya sudah rampung mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diberlakukan,” kata Lihadnyana, Selasa (23/1).

Menurut Lihadnyana, keputusan itu diambil untuk menjawab keresahan pengusaha hiburan setelah aturan pajak yang memberatkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dan setelah itu Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Tentang Barang dan Jasa Tertentu Atas Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam SE itu, kata Lihadnyana pemerintah daerah bisa mengurangi atau meringankan pajak sesuai yang diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha.

“Dalam pasal 101 Undang—undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati/Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepala daerah dapat memberikan kebijakan insentif. Celah itu yang kita pakai memberikan insentif hiburan tertentu,” kata Lihadnyana.

Terlebih dalam usaha hiburan tertentu akan ada penyerapan tenaga kerja dan memanfaatkan produk UMKM. Bahkan kata Lihadnyana, secara umum Bali baru memasuki tahap recovery ekonomi. “Baru mau tumbuh tiba-tiba harga-harga menjadi mahal. Nah itu pertimbangan lain karena ini merupakan kebijakan keberpihakan kepada masyarakat,” ucap Lihadnyana.

Ketentuan ini menurut Lihadnyana, Buleleng tetap melaksankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan merujuk pada pasal 99 dan 101 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah dapat memberikan kebijakan insentif.

“Jadi diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari SPTPD yang dilaporkan. Sedang pajak untuk mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan agar tetap membayar 10 persen,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng Dewa Ketut Suardipa mengaku gembira atas keputusan Pj Bupati Lihadnyana itu. Suardipa mengatakan ia bersama pemerintah daerah telah duduk bersama untuk mencari titik temu terkait penetapan pajak hiburan hingga 40 persen tersebut.

“Pemberian insentif fiscal ini tentu meringankan untuk itu kami meminta kepada pengurus dan anggota PHRI untuk taat bayar pajak. Terlebih beberapa pembangunan fisik sudah terlihat di Buleleng,” tandas Suardipa.

wartawan
CHA
Category

Mahasiswa Undiksha Nyatakan Revisi UU Polri Inkonstitusional

balitribune.co.id I Singaraja - Mahasiswa di Buleleng tiba-tiba hadir di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (22/6/2026). Di bawah komando Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pendidikan  (Undiksha) Singaraja Charles Parlindungan Harefa mereka menyuarakan berbagai keresahan terkait kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gede Pradnya Juara Sirnas C Jatim, PBSI Bali Siapkan Dana Talikasih

balitribune.co.id I Denpasar - Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali mengapresiasi capaian yang diraih pebulu tangkis putra Bali, I Gede Pradnya yang keluar sebagai juara nomor tunggal usia dini putra Sirkuit Nasional (Sirnas) C Piala Kajati Jawa Timur di Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Busana Sakral Badung Curi Perhatian PKB XLVIII 2026, Angkat Jejak Tradisi dari Pecalang hingga Payas Agung Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung tampil memukau dalam Utsawa (Parade) Busana Adat Khas Kabupaten/Kota se-Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Bali, Minggu (21/6/2026).

Penampilan ini menjadi ajang Badung menegaskan kekayaan warisan budaya melalui empat busana adat sakral yang sarat makna filosofis dan nilai spiritual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.