Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Ganja, Seniman Diciduk, Tiga Pengisap Sabu Ikut Ditangkap

narkoba
Polres Buleleng menunjukkan barang bukti narkoba.

BALI TRIBUNE - Kasus narkoba di Buleleng meningkat. Setelah berhasil mengangkap pemakai sabu-sabu, kemarin (11/5), Unit Narkoba Polres Buleleng kembali menciduk seorang seniman  Kadek Widiarsana alias Klempong (47) saat sedang mengkonsumsi ganja.

Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 8.15 gram daun ganja kering diselipkan oleh Klempong di dalam botol bekas permen merek Xylitol.

Selain itu, polisi juga menemukan daun tembakau kering seberat 32.71 gram, tiga bungkus kertas linting merk Radja Mas, satu buah korek api gas, satu pepel obat Incidal Cetirizine dan satu botol suplemen makan Putrier. Semua barang bukti tersebut diamankan ke Mpaolres Buleleng bersama tersangka Klempong.

Pelaku berdalih menikmati daun haram itu untuk mencari inspirasi. "Saya mendapat daun ganja dari teman dan dipakai sendiri itupun baru. Saya orang seni dan mengkonsumsinya untuk mencari inspirasi,”ujar inspirator Air terjun Aling-aling, Sambangan itu enteng.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan,pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan itu. Pasalnya, daun ganja merupakan jenis narkoba yang jarang ditemukan di wilayah hukum Polres Buleleng. Karena itu, katanya, jajarannya masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang tersebut.

"Ganja ini termasuk barang baru. Di Buleleng jarang kami temukan dan sedang didalami asal usul ganja tersebut. Pengakuan tersangka ganja ini dibeli dengan sistem temple.Yang bersangkutan tidak bertemu langsung dengan penjual,”terang AKBP Suratno.

Terkait penangkapan Klempong, menurut Suratno, berkat adanya informasi dari masyarakat yang mulai geram dengan peredaran narkotika di Buleleng. Pelaku Klempong ditangkap Aparat Resnarkoba Polres Buleleng pada Senin (7/5) sekira pukul 18.00 wita setelah sebelumnya dikuntit aparat. Dia ditangkap persis di depan sebuah warung makan Jalan Lely, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.

Akibat perbuatannya, Klempong dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Pada hari yang sama, Polres Buleleng jugamenangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Gede Pasek Resia alias Doglag (35), I Putu Wartawan alias Aplik (43) dan Nyoman Sukranata (41). Dari tangan ke tiga tersangka ini, polisi berhasil menyita sebanyak 10 paket sabu, dengan total berat 1.27 gram brutto.

Menurut, Kapolres Buleleng, AKBP Suratno,tersangka Aplik asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa,Kecamatan Banjar ini ditangkap pada Senin (30/4) pukul 06.30 wita, di depan Alfa Mart, Desa Dencarik Dari tangannya, petugas menemuka satu paket sabu seberat 0.50 gram brutto.Pemriksaan awal menyebut,Aplik merupakan pengguna.

Sedangkan tersangka Doglag,warga Lingkungan Bantangbanua, Kecamatan Sukasada ini ditangkap Rabu (2/5) pukul 15.30 wita, tepatnya di pinggir jalan Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada m=berperan sebagai pengedar. Dari tangannya ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing  0.12 gram brutto dan 0.17 gram brutto.

Sementara tersangka Nyoman Sukranata, ditangkap pada Senin (7/5) sekira pukul 11.00 wita, di rumahnya di Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Buleleng.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celananya ditemukan tujuh paket sabu dengan total berat 0.48 gram brutto dan satu buah alat hisap sabu (bong). Di hadapan petugas, Sukranata mengaku berperan sebagai pengedar sabu.

"Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar,”tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Buka Sosialisasi Pemerintah Digital, Bupati Bangli: Bukan Lagi Pilihan, tapi Keniscayaan

Balitribune.co.id | Bangli -  Transformasi digital ditegaskan sebagai harga mati bagi Kabupaten Bangli. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, secara resmi membuka Sosialisasi Pemerintah Digital di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Selasa (4/11/25).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.