balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Pemprov Bali Dewa Made Indra mengingatkan PT Jamkrida Bali untuk tidak hanya mengejar keuntungan operasional. Jamkrida hendaknya memprioritaskan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
"Misi utama Jamkrida kan bukan mengejar profit, tapi benefit. Bukan deviden tinggi, tapi layanan kepada masyarakat yang semakin baik, sehingga angka kemiskinan bisa turun signifikan," kata Dewa Indra dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di RuangRapat Kantor PT Jamkrida Bali, Denpasar, Jumat (28/6).
Dalam rapat yang dihadiri oleh eluruh pemegang saham yaitu Pemerintah Provinsi Bali serta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-bali, seperti Bupati Karangasem I Gusti Ayu mas Sumantri beserta perwakilan Bupati/Walikota, Dewa Indra berharap Jamkrida bisa memfasilitas peminjaman kredit untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang usahanya layak, namun kesulitan mengakses kredit karena keterbatasan agunan (jaminan fisik atau kolateral). Jamkrida juga bisa memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjawab tantangan globalisasi dan dampak krisis finansial global yang tengah berlangsung saat ini.
Sementara Dirut Utama Jamkrida Ketut Widiana karya menyatakan RUPS-LB kali ini, PT Jamkrida Bali mengagendakan 2 hal pokok yaitu Penambahan Setoran Modal oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Pengangkatan Komisaris Independen. Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan tambahan setoran modal sebesar 1 Miliar Rupiah pada tanggal 31 Mei 2019 sehingga komposisi atas kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Gianyar pada PT Jamkrida Bali Mandara menjadi 1,51% atau sebesar 2 MiliarRupiah. Penambahan setoran saham Pemerintah Kabupaten Gianyar tersebut tidak mengubah kedudukan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemegang saham pengendali atas PT Jamkrida Bali dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 90,51% atau sebesar 120 Miliar Rupiah.
Pada agenda selanjutnya, PT Jamkrida Bali mengangkat seorang Komisaris Independen sesuai dengan amanat Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor: 3 /POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin. Setelah melalui proses seleksi yang panjang dan seleksi penilaian kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan, akhirnya pada tanggal 24 Mei 2019 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-300/NB.11/2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan menyatakan bahwa Bapak Ir. I Nengah Usdek Maharipa, MM. memenuhi persyaratan sebagai Komisaris IndependenPT Jamkrida Bali. Dengan diangkatnyaBapak Ir. I Nengah Usdek Maharipa, MM. sebagai Komisaris Independen diharapkan kinerja PT Jamkrida Bali semakin baik lagi, jajaran Manajemen PT Jamkrida Bali lebih solid dalam mencapai target yang telah ditetapkan dan yang terpenting apa yang menjadi visi dan misi PT Jamkrida Bali di usianya yang baru menginjak 8 tahun pada tanggal 14 Juni 2019 beberapa waktu lalu dapat tercapai yaitu “Menjadi Perusahaan Penjaminan yang sehat, kompetitif, terpercaya dan berkembang dalam penguatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi menuju terciptanya struktur perekonomian Daerah Bali yang seimbang dan mantap”.