Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Sebut Terdakwa 19 Ribu Ekstasi Pembohong

EKSTASI
KASUS EKSTASI - Budi Liman Santoso saat menjadi saksi terdakwa Ko’I Bin Muslim Halim dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/12).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/12).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Budi Liman Santoso yang juga terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah).

Sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara, dalam kasus ini Budi Liman Santoso berperan sebagai penghubung atau perantara dengan calon pembeli, yakni Abdulrahman Willy (berkasal terpisah).

Namun, saat bersaksi di hadapan majelis hakim diketuai IA Nyoman Adnya Dewi didampingi hakim anggota I Wayan Sukanila dan I Dewa Made Budi Watsara, saksi Budi membantah semua keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku berada di bawah tekanan saat memberi keterangan ke penyidik kepolisian.

JPU Kadek Wahyudi yang mendapat giliran pertama untuk mengorek keterangan terdakwa Budi, memulai dengan mendalami perkenalan saksi Budi dan terdakwa Iskandar. "Saya kenal terdakwa tiga tahun lalu. Sejak itu tidak pernah ada komunikasi dan pertemuan sebelum akhirnya saya ditangkap," kata Budi Liman.

Lalu JPU bertanya terkait dengan penawaran terdakwa kepada saksi untuk menawarkan ekstasi yang jumlahnya sangat banyak. "Memang saat itu sekitar tanggal 1 Juni 2017 saya dihubung terdakwa lewat telepon untuk menawarkan ekstasi. Dia (terdakwa) bilang bisa jual (ekstasi) ini gak? Tapi saya jawab saat itu saya coba dan minta contoh, " kata Budi Liman lagi.

Setelah mengiyakan, Budi Liman kemudian diminta terdakwa berangkat dari Surabaya ke Bali untuk bertemu. "Tujuan ke Bali untuk menindaklanjuti penawaran dan janjian dengan terdakwa. Waktu itu janji bertemu di Hotel Sanur Paradise, " kata Budi Liman.

Namun lagi-lagi, atas pengakuan saksi Budi Liman yang mengiyakan untuk berangkat ke Bali, kembali memantik pertanyaan jaksa Wahyudi. "Bagaimana bisa kamu baru kenal, tidak pernah jual ekstasi sebelumnya tapi kamu mau berangkat ke Bali. Kamu tahu tidak kalau ekstasi itu dilarang dan bahaya?,” tanya jaksa Wahyudi dengan nada keras.

Anehnya, meski sudah disumpah, saksi Budi Liman ngotot bahwa dia benar-benar tidak pernah menjual dan belum pernah ketemu dengan terdakwa. "Saya juga tidak tahu barang itu mau jual kemana. Saya hanya jawab berusaha mencoba mencarikan," dalihnya.

Bahkan saat jaksa menyebut nama Abdulrahman Willy (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Budi Liman mengaku tidak yakin karena saat menghubungi Willy, Willy sempat menolak dan tidak tertarik.

Pengakuan saksi yang mendapat tekanan dari polisi kemudian kembali memantik pertanyaan dalam BAP yang menyatakan tidak ada paksaan saat memberi keterangan. "Bagaimana dengan BAP-nya ini? Apalagi di BAP ini juga ada harga," tanya jaksa Wahyudi.

Mendapat pertanyaan itu, Budi Liman menjawab tidak pernah ada deal harga dan termasuk soal pengakuan barang bukti ekstasi dalam penguasaannya sebagaimana dalam BAP. "Jadi mana yang benar?," kata Wahyudi.

Menurut saksi Budi Liman, saat itu dia mengaku sangat tertekan karena terus dipukuli polisi secara bergiliran bersama terdakwa lain. "Kalau saya tidak tanda tangan dan mengakui, saya dipukuli. Terpaksa saya tanda tangani dan mengiyakan," katanya.

Mendengar pengakuan saksi Budi yang bertolak belakang dengan isi BAP dan janggal, hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara sempat naik pitam  dan menyebut kesaksian Budi penuh dengan kebohongan. "Ini kan tidak masuk akal. Saudara bilang tidak pernah jual beli ekstasi. Tapi kok kenal  dan ditawarkan terdakwa. Bagaimana itu? Sama halnya ketika saya mau beli pasir, pasti saya tanya ke tukang pasir. Bukan ke wartawan," tanya hakim yang dijawab saksi Budi tidak pernah jual beli ekstasi. " Yah sudah, saya tidak memaksa anda untuk jujur. Meski saya tahu anda berbohong," kata hakim.

Atas pengakuan saksi, terdakwa Iskandar Halim yang didampingi penasihat hukumnya Ketut Ngastawa dkk, membenarkan kesaksian Budi. "Benar yang mulia, saat kita tanda tangan kita di bawah tekanan dipukul dan saat itu kita belum ada Lawyer," kata terdakwa Iskandar ketika diminta menanggapi kesaksian Budi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa di Periksa Polisi, Ratusan Krama Desa Adat Bugbug Datangi Mapolres Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (28/10) mendatangi Polres Karangasem guna memberikan dukungan moril terhadap tiga orang Jagabaya dan satu orang Pengenter Ancangan Desa yang tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Bersama Kepala OPD Karangasem Sembahyang Bersama di Pura Penataran Agung Nangka

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai ungkapan rasa syukur, delapan orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua orang Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Karangasem yang baru dilantik, serta seluruh Camat di Karangasem, Selasa (28/10/2025) sore, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Nangka, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.