Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hamili ABG, Edi Gunawan Digajar 10 Tahun Penjara

visum
Terdakwa pencabulan Edi Gunawan.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, I Putu Edi Gunawan alias Edi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/3).

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara.

Pada persidangan yang diketuai I Dewa Budi Watsara ini, terdakwa Edi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagimana pelanggaran atas Pasal 81ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang Juni 2017 lalu. Berawal pemuda yang tinggal di Jalan Trengguli No. 26 Denpasarini, berkenalan dengan seorang ABG perempuan berinisial Kadek TW lewat jejaring sosial "LINE", Juni 2017. Selama komunkasi via medsos tersebut, terdakwa mengisyaratkan suka terhadap gadis yang baru berusia 12 tahun itu.

TW yang masih polos dan lugu itu pun percaya, sehingga saat diajak bertemu dia pun mengiyakan. Terdakwa menjemput korban di depan gang rumahnya di Denpasar sekitar pukul 21.00 dengan alasan jalan-jalan. Namun terdakwa Edi justru mengajak korban ke rumahnya di Jalan Trengguli.

Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti terdakwa ketika diajak masuk kamarnya. "Sampai di kamar, saksi korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya terdakwa mencium bibir dan melucuti pakaian korban,"ulang jaksa pada awak media pascasidang (sidang tertutup).

Lantaran terlampau cepat, korban pun tak sempat melawan. Pun saat terdakwa mulai menindih dan menyetubuhi, korban sempat melawan dengan menampar terdakwa. Terdakwa Edi marah dan mengancam korban. Terdakwa juga mencekik leher korban.Persetubuhan itu pun terjadi dan berlangsung sekitar 10 menit. Setelahnya, terdakwa mengantar korban kembali pulang.


Bukannya diantar ke tempat dimana penjemputan sebelumnya, terdakwa malah tega menurunkan dan meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat-Kebo Iwa, pukul 24.00 Wita.

Tiga bulan berikutnya, sekitar September 2017, Wayan Su, ibu kandung korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. "Saksi mengira anaknya sakit maag. Setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang. Saksi mulai curiga dan melakukan tes urine pada anaknya. Ternyata hasilnya positif,"jelas JPU.

Untuk meyakinkan, ibu korban memeriksakan korban ke dokter kandungan di kampungnya di Buleleng. Hasilnya korban TW dinyatakan hamil dengan usia kandungan menginjak 14 minggu 2 hari atau 3,5 bulan. Ibu dan ayahnha, Kadek Suk, pun menanyakan perihal kondisi dirinya terhadap korban.

Namun anaknya yang trauma dan takut memilih bungkam. Setelah dibujuk sepupunya, barulah TW bercerita. Selanjutnya singkat cerita, orangtua korban melapor dan terdakwa TW diringkus polisi. Laporan itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUP Sanglah.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BWS Bali-Penida Fokus Normalisasi Sungai dan Infrastruktur Pengendali Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tengah menyiapkan langkah serius untuk menormalisasi sejumlah sungai besar di Bali. Kepala BWS Bali-Penida, Gunawan Suntoro, menegaskan normalisasi ini mendesak dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan BPBD Terus Sisir Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan BPBD dan perkumpulan penyelam Desa Serangan melakukan penyisiran korban banjir bandang di aliran Tukad Badung di kawasan Istuari Dam Suwung, Rabu (17/9). Penyisiran yang melibatkan 9 penyelam secara bergantian, terus dilakukan sejak pagi selama dua hari ini di lokasi yang sama. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dapur Umum Korban Banjir di Pulau Biak I Masih Berlangsung

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025 lalu adalah warga Jalan Pulau Biak I dan II dimana kawasan ini genangan air mencapai setinggi rumah. Pemukiman padat penduduk ini memutuskan untuk membuat dapur umum di kamp yang sebelumnya jadi tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya icon click

BPR Lestari Bali Lanjutkan Aksi Peduli untuk Warga Terdampak Banjir Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dampak banjir bandang yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar masih terasa hingga kini. Lumpur dan sampah yang menumpuk membuat warga kesulitan membersihkan lingkungan mereka.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali kembali turun langsung membantu warga pada Selasa (16/9). Kali ini, aksi gotong royong difokuskan di Jalan Glogor Carik dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Karangasem Dorong Sinergi Jaringan Komunikasi, Biznet Siap Dukung Program Pemerintah

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menerima audiensi dari pihak Biznet di ruang rapat Sekda pada Senin, (15/9/2025). Pertemuan ini didampingi langsung oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Lokasi Bencana, Bupati Sanjaya Pastikan Bantuan dan Solusi Jangka Panjang

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama jajaran Pemkab Tabanan meninjau langsung lokasi bencana akibat cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Desa Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Rabu (17/9). Hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan tersebut mengakibatkan sejumlah kerusakan pada infrastruktur dan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.