Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Handara Golf & Resort Bali Buka Suara Soal Isu Banjir dan Status Lahan di Pancasari

kuasa hukum
Bali Tribune / Kuasa Hukum Handara Golf & Resort Bali, Okberson Sitompul SH dan Putu Hutagalung dari Kantor Hukum Poda Sitompul Hutagalung dan Rekan

balitribune.co.id | Singaraja - Manajemen Handara Golf & Resort Bali memberikan klarifikasi untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Klarifikasi dilakukan bersama kuasa hukumnya Okberson Sitompul SH dan Putu Hutagalung dari Kantor Hukum Poda Sitompul Hutagalung dan Rekan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga reputasi usaha, kesejahteraan karyawan, serta keharmonisan sosial di Desa Pancasari.

Putu Hutagalung menyatakan, sebagai destinasi pariwisata legendaris yang telah beroperasi hampir lima dekade, Handara menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan transparan dengan menyampaikan penjelasan berbasis data, dokumen legal, serta fakta lapangan.

Handara Golf & Resort Bali didirikan pada tahun 1976 oleh warga negara Indonesia dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah pada masa awal perkembangan pariwisata Bali. Hingga saat ini, kepemilikan resort sepenuhnya berada di tangan warga negara Indonesia di bawah naungan PT Sarana Buana Handara.

“Tidak pernah terjadi penjualan maupun pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak asing atau perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Seluruh aset Handara merupakan milik nasional dan tercatat secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menanggapi isu banjir musiman di wilayah Desa Pancasari, dijelaskan kondisi tersebut merupakan tantangan geografis alami kawasan dataran tinggi dengan intensitas curah hujan yang tinggi. Ia pun menyebut alokasi lahan seluas 99 hektar hampir 80 persen merupakan ruang terbuka hijau dan zona resapan air alami. 

“Area tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis yang membantu menyerap air hujan sebelum mengalir ke kawasan permukiman warga,” imbuhnya.

Selain itu, dengan tegas Putu Hutagalung mengatakan, pihak Handara Golf & Resort Bali tidak pernah melakukan pembangunan maupun pembabatan di kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan otoritas kehutanan. Seluruh aktivitas penataan vegetasi dilakukan secara terbatas di lahan sah milik resort, semata-mata untuk alasan keselamatan, seperti penanganan pohon mati atau berisiko tumbang.

"Kami tidak melakukan penebangan liar. Yang kami lakukan adalah penataan akses jalan sepanjang kurang lebih 200 meter. Pohon yang ditebang hanya pohon yang sudah mati, sementara yang masih hidup kami relokasi. Sebagai gantinya, kami telah menanam kembali lebih dari 700 batang pohon,” jelasnya.

Sedang kegiatan renovasi yang tengah berlangsung saat ini merupakan pemulihan fasilitas eksisting, termasuk area kamar yang terdampak longsor pada tahun 2012. Renovasi dilakukan untuk meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan tamu, serta telah disesuaikan dengan perizinan yang berlaku.

“Kami menyayangkan munculnya narasi yang dinilai menyimpang dan dipicu oleh kepentingan pihak tertentu. Sebagai perusahaan yang 99 persen karyawannya merupakan warga lokal, Handara Golf & Resort Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, kelestarian lingkungan, serta hubungan harmonis dengan masyarakat Desa Pancasari yang telah terbangun selama hampir setengah abad,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dihentikannya beberapa kegiatan dalam bentuk penyegelan oleh Satpol PP Provinsi Bali atas perintah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Okberson Sitompul SH menyatakan akan tetap kooperatif. Kendati mengaku tidak mengetahui pasti alasan penyegelan, ia mengaku siap memenuhi semua rekomendasi dan melengkapi data-data administratif yang diperlukan agar aktivitas kawasan dapat kembali normal.

“Kami akan menunggu bentuk penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pansus TRAP sembari kami terus membereskan dokumen adiministrasi yang harus dilengkapi,” terangnya.

Mengenai kendala data administratif masa lalu, Okberson menyebutkan adanya informasi bahwa kantor BPN Buleleng sempat mengalami kebakaran pada tahun 1998, yang mungkin memengaruhi arsip data lama. Namun, perusahaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPN pusat maupun daerah untuk memastikan seluruh dokumen kepemilikan (pipil) tetap tervalidasi.

“Kami berharap penjelasan ini dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, serta menegaskan posisi Handara Golf & Resort Bali sebagai entitas bisnis yang patuh hukum dan peduli terhadap lingkungan serta kesejahteraan warga sekitar,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.