Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Kedua Belum Ada Parpol Ajukan Balon ke KPU Bangli

Bali Tribune/ Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan.



balitribune.co.id | Bangli - Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangli telah dibuka. Namun demikian memasuki hari kedua, belum ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan nama-nama bakal calon (balon) ke KPU Bangli.

Ketua KPU Kabupaten Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan, secara nasional ada 18 partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sedangkan tahapan pengajuan bakal calon dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei. Kaitannya dengan tahapan ini, maka  pihaknya telah membuka pelayanan kepada masing-masing parpol yang akan mengajukan bakal calon. Layanan ini dibuka pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita. "Dari  tanggal 1 sampai 13 Mei buka hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei, layanan dibuka dari  pukul 08.00 wita sampai 23.59 wita," jelasnya, Selasa (2/4/2023).

Mengacu regulasi dan petunjuk teknis KPU RI, lanjut Pujawan, sehari sebelum pengajuan bakal calon parpol wajib memberitahukan pada KPU Bangli mengenai rencana kehadirannya. Mulai dari waktu dan berapa personel yang akan diajak untuk hadir ke KPU Bangli.

Diakui Pujawan, hingga Selasa 2 Mei 2023 pukul 12.00 Wita, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon. Dari dinamika yang terjadi, menurutnya saat ini parpol masih mengurus kelengkapan syarat-syarat administrasi. Sementara untuk batas maksimla calon yang diajukan masing- masing parpol menyesuaikan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Misalnya Kabupaten Bangli, dari total 30 kursi legislatif, tersebar di lima dapil. Contohnya dapil Bangli 1 (Bangli), itu ada 6 kursi. Dapil Bangli 2 (Susut) juga ada 6 kursi.

Disinggung kapan parpol biasanya mulai mengajukan bakal calon, Pujawan mengatakan rata-rata parpol melihat hari baik. Namun melihat dari pengalaman sebelumnya, biasanya parpol mulai ajukan bakal calon pada pertengahan hingga hari terkahir.

Komisioner KPU Bangli I Kadek Adiawan menambahkan, mengacu pada jadwal tahapan pencalonan, setelah tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Tahapan ini dimulai 15 Mei hingga 23 Juni.

Tahapan selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus.  "Tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 Agustus sampai 23 September. Dan terkahir yakni tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September hingga 4 November,” ujarnya.

wartawan
SAM
Category

Kuliner Wisata Bali Dituntut Utamakan Higienitas

balitribune.co.id I Tabanan - Keberadaan kuliner Bali di tempat-tempat wisata di Pulau Dewata sangat diperlukan wisatawan. Selain untuk mengobati rasa lapar setelah lelah mengeksplor destinasi wisata yang dikunjungi, kuliner Bali sebagai salah satu cara mengenalkan keunikan yang ada di pulau ini. Sehingga wisatawan dapat merasakan secara langsung nikmatnya kuliner Bali yang dibuat dengan bumbu-bumbu lengkap ala masyarakat Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

TPA Peh Overload, Jembrana Wajibkan Teba

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini persoalan penanganan sampah juga menjadi persoalan yang pelik di Jembrana. Terlebih dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh kini kondisinya sudah semakin over kapasitas. Penanganan sampah bahkan kini justru dititikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat hingga di pedesaan untuk mengelola mandiri sampah di lahan masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascaledakan Trotoar di Darmasaba, Aroma Bensin Masih Tercium

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi pascaledakan trotoar di kawasan Jalan Darmasaba, Banjar Menesa, Kecamatan Abiansemal, Badung, masih menyisakan kekhawatiran bagi warga sekitar. Hingga Rabu (22/4/2026), bau bensin dilaporkan masih tercium cukup menyengat, terutama di area saluran drainase.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Teken Kerja Sama PSEL, Ubah Sampah Menjadi Listrik

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung mengambil langkah besar dalam menangani volume sampah di kawasan pariwisata dengan beralih ke teknologi modern. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.