Hari Pertama Penerapan SE Kemenhub 45, Kedatangan di Bandara Ngurah Rai Hanya 900 Orang | Bali Tribune
Diposting : 6 July 2021 21:51
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune/PENUMPANG - Sejumlah penumpang yang baru keluar dari Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
balitribune.co.id | Kuta  -  Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mengharuskan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib minimal membawa kartu vaksin Covid-19 dosis pertama serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui uji Swab berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan yang efektif berlaku mulai 5 Juli 2021 kemarin, membawa dampak besar terhadap kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Dewata.
 
Berdasarkan data lalulintas penerbangan dan pergerakan penumpang pada hari pertama (5 Juli 2021) pemberlakuan syarat perjalanan udara tersebut, tercatat hanya ratusan ribu orang yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta Kabupaten Badung. Taufan Yudhistira, Stakeholder Relation Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, membenarkan adanya penurunan pergerakan penumpang baik yang meninggalkan Bali dan mendarat di pulau ini. 
 
"Pada 5 Juli 2021 kemarin, jumlah penumpang di terminal domestik yang berangkat tercatat sebanyak 1.611 penumpang dengan 27 pesawat. Sedangkan jumlah penumpang yang datang hanya sebanyak 954 orang dengan 27 pesawat," sebutnya, Selasa (6/7). 
 
Pada bulan Juni 2021 kondisi di bandara ini sempat ramai penumpang yang berangkat dan mendarat di Bali dari berbagai daerah di Tanah Air. Dalam sehari, jumlah PPDN yang meninggalkan Bali mencapai 9 ribuan penumpang. Begitupun yang datang ke Bali melalui bandara ini baik tujuan berwisata dalam sehari mencapai 9 ribuan orang dari berbagai daerah. 
 
Namun, sejak pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 yang salah satunya memperketat syarat bagi PPDN menggunakan transportasi udara untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, membuat masyarakat enggan melakukan perjalanan. Sehingga berdampak pada anjloknya pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
Monika Cangkung, pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai asal Nusa Tenggara Timur mengaku jika persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat ini cukup memberatkan karena mewajibkan untuk mengantongi hasil negatif Covid-19 melalui uji Swab berbasis PCR. Metode pengujian sampel ini dikenakan biaya yang cukup tinggi dibandingkan dengan Rapid Test Antigen maupun GeNose C19. "Memang kebijakan ini bagus, tapi sebaiknya diperlonggar supaya biaya perjalanan tidak membengkak," katanya.