Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Pertama Penerapan SE Kemenhub 45, Kedatangan di Bandara Ngurah Rai Hanya 900 Orang

Bali Tribune/PENUMPANG - Sejumlah penumpang yang baru keluar dari Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
balitribune.co.id | Kuta  -  Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mengharuskan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib minimal membawa kartu vaksin Covid-19 dosis pertama serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui uji Swab berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan yang efektif berlaku mulai 5 Juli 2021 kemarin, membawa dampak besar terhadap kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Dewata.
 
Berdasarkan data lalulintas penerbangan dan pergerakan penumpang pada hari pertama (5 Juli 2021) pemberlakuan syarat perjalanan udara tersebut, tercatat hanya ratusan ribu orang yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta Kabupaten Badung. Taufan Yudhistira, Stakeholder Relation Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, membenarkan adanya penurunan pergerakan penumpang baik yang meninggalkan Bali dan mendarat di pulau ini. 
 
"Pada 5 Juli 2021 kemarin, jumlah penumpang di terminal domestik yang berangkat tercatat sebanyak 1.611 penumpang dengan 27 pesawat. Sedangkan jumlah penumpang yang datang hanya sebanyak 954 orang dengan 27 pesawat," sebutnya, Selasa (6/7). 
 
Pada bulan Juni 2021 kondisi di bandara ini sempat ramai penumpang yang berangkat dan mendarat di Bali dari berbagai daerah di Tanah Air. Dalam sehari, jumlah PPDN yang meninggalkan Bali mencapai 9 ribuan penumpang. Begitupun yang datang ke Bali melalui bandara ini baik tujuan berwisata dalam sehari mencapai 9 ribuan orang dari berbagai daerah. 
 
Namun, sejak pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 yang salah satunya memperketat syarat bagi PPDN menggunakan transportasi udara untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, membuat masyarakat enggan melakukan perjalanan. Sehingga berdampak pada anjloknya pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
Monika Cangkung, pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai asal Nusa Tenggara Timur mengaku jika persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat ini cukup memberatkan karena mewajibkan untuk mengantongi hasil negatif Covid-19 melalui uji Swab berbasis PCR. Metode pengujian sampel ini dikenakan biaya yang cukup tinggi dibandingkan dengan Rapid Test Antigen maupun GeNose C19. "Memang kebijakan ini bagus, tapi sebaiknya diperlonggar supaya biaya perjalanan tidak membengkak," katanya. 
wartawan
YUE

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.