Semarapura, Bali Tribune
Bertempat di ruangan kerja Bupati Klungkung, Rabu (30/3), Tim Bali Tobacco Control Initiative yang sudah melakukan survei kepatuhan terhadap peraturan daerah Provinsi Bali No.10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten Klungkung, melaporkan hasil survei.
Ketua tim KTR Made Kerta Duana dalam laporannya menyatakan sangat mengapresiasi hasil survei di Kabupaten Klungkung. Dengan masalah yang ditimbulkan rokok merupakan masalah yang sangat penting untuk ditangani, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan untuk kesehatan manusia. Inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya survey ini.
Untuk hasil survei kepatuhan terhadap perda KTR dilakukan di Kabupaten Klungkung pada Juli-Agustus 2013, Februari-Maret 2014 dan Agustus-September 2014. Sampel dipilih dari 7 kawasan yang diatur dalam perda KTR dengan cara diacak proporsional. Jumlah sampel yang diobservasi sampai survei agustus-september 2014 sebanyak 219 gedung. Dinyatakan patuh bila sesuai dengan 8 kriteria KTR yang meliputi, terpasang tanda dilarang merokok, tidak ada orang merokok, tidak tersedia asbak, tidak ditemukan puntung, tidak tercium bau asap dan tidak ada tempat khusus merokok didalam gedung. Selain itu, ada 2 kriteria lain yaitu tidak ada promosi dan jual beli rokok.
Hasil survei kedua tahun 2014 menunjukkan proporsi gedung yang terhadap perda KTR menunjukkan sedikit peningkatan dari 11,8 % pada survei pertama tahun 2014 menjadi 24,4% pada survei kedua tahun 2014. Walaupun meningkat, tetapi masih lebih rendah dibandingkan kepatuhan provinsi Bali secara keseluruhan yang mencapai 17,2 % pada survei pertama tahun 2014 dan 25,9% pada survei kedua tahun 2014. Kawasan dengan tingkat kepatuhan paling baik adalah fasilitas kesehatan sebesar 83,3% yang sudah melewati target 80%. Pelanggaran utama yang masih banyak ditemukan puntung rokok di dalam gedung yaitu 30,9% pada survei pertama tahun 2014 menurun menjadi 21,1% pada survei kedua tahun 2014.
Selain itu masih ditemukan orang merokok didalam gedung sebanyak 26,5% pada survei pertama tahun 2014 menurun menjadi 16,7% pada survei kedua tahun 2014. Salah satu factor utama yang mempengaruhi kepatuhan adalah keberadaan tanda dilarang merokok. Cakupan tanda hanya 14,7% pada survei pertama tahun 2014 meningkat menjadi 34,4% pada survei kedua tahun 2014. Peningkatan kepatuhan relative kecil dari tahun sebelumnya. Peningkatan kepatuhan disebabkan oleh meningkatnya tanda larangan merokok, bukan karena kepatuhan masyarakat pengguna kawasan.
Kadis Kesehatan Kabupaten Klungkung Ni Made Adi Swapatni berencana menambah tanda dilarang merokok di setiap kawasan KTR. Tapi akan dibuat dengan bahan yang lebih keras dan tahan lama, karena selama ini menggunakan bahan yang mudah rusak ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berharap kedepan KTR di fasilitas kesehatan akan meningkat yang sebelumnya 83,3% menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya.
Bupati Suwirta memastikan nantinya perda yang dibuat seperti perda KTR agar dibuat dalam bentuk CD, dan dibagikan ke rumah sakit, puskesmas, sekolah dan lingkungan banjar adat. Sehingga masyarakat bisa tahu dan bisa menerapkan perda tersebut. Pemerintah juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi maraknya iklan-iklan rokok. Dan akan lebih banyak mengiklankan bahayanya merokok bagi kesehatan. Agar ke depan lahirnya generasi yang sehat.