Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilang Kendali, Sepeda Motor Pemudik Masuk Jurang

EVAKUASI
EVAKUASI – Sepeda motor pemudik yang terjun ke jurang, Senin (11/6), dievakuasi.

BALI TRIBUNE - Seorang pemudik nyaris terjun bebas ke dalam jurang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas Jalur Denpasar-Gilimanuk memasuki Banjar Singin, Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Senin (11/6) sekitar pukul 15.15 wita.

Informasi di lapangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, kecelakaan tunggal itu itu bermula saat seorang pemudik, Tarmuji (41), asal Dusun Tirtoasri, RT 003 RW 025, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 6311 OZ datang dari arah utara (Denpasar) menuju arah selatan (Gilimanuk). Namun naas setibanya di TKP, saat melintasi jalan tikungan tajam ke kanan, sepeda motor hilang kendali sehingga sepeda motor terjun bebas ke dalam jurang yang ada di timur jalan, sementara pengendara motor terjatuh di bahu jalan.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Nyoman Sukanada membenarkan perihal kecelakaan OC tersebut. Ia mengatakan jika kecelakaan disebabkan oleh pengendara sepeda motor kurang berhati-hati ketika melintasi jalan tikungan tajam ke kanan. “Pengendara sepeda motor lalai sehingga hilang kendali,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan agar waspada terutama saat arus mudik ini karena lalu lintas cukup ramai dan cuaca hujan. “Kami mengimbau agar pengguna jalan berkendara dengan kecepatan aman dan penuh konsentrasi, serta utamakan keselamatan,” pungkasnya. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.