Hindari Petugas karena Suket Rapid Tes, Dua Penumpang Bus Mengkeb di Toilet | Bali Tribune
Diposting : 23 May 2021 23:15
Husaen - Bali Tribune
Bali Tribune/Satria Nurcahyo (membekangi kamera) yang tertangkap petugas.
balitribune.co.id | Amlapura  - Menyikapi arus balik lebaran dan arus liburan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, puluhan petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, KKP dan unsur lainnya, memperketat pemeriksaan kendaraan orang dan barang dari dan menuju Pelabuhan Padang Bai. 
 
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas pada bus Titian Mas bernomor polisi EA 7529 A yang akan menyebrang dari Padang Bai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Minggu (23/5) petugas naik ke atas bus untuk melakukan penggeledahan.
 
Saat penggeledahan, petugas meminta seluruh penumpang untuk turun guna diperiksa identitas dan surat keterangan rapid tes. Ternyata, tidak semua penumpang turun dari bus. Itu sebab, saat bus digeledah, petugas menemukan dua orang penumpang bersembunyi di dalam toilet bus. 
 
Oleh petugas kedua penumpang yang belakangan diketahui bernama Satria Nur Cahaya alias Satria dan Muhamad Sukron, yang beralamat di Lingkungan Gerbang Darwo Barat RT 002/26 Desa Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur tersebut diminta turun guna dilakukan pemeriksaan surat keterangan negatif, rapid test antigen dan dilakukan penggeledahan badan.
 
Dan ternyata kedua orang tersebut sama sekali tidak membawa surat keterangan rapid test. Dan ketika akan dilakukan penggeledahan badan, salah satu dari keduanya yakni Satria Nur Cahya membuang bungkusan klip plastik yang berisikan tiga butir pil putih atau pil koplo di parkiran bus. Aksi pemuda tersebut terlihat petugas, dan langsung mengamankannya untuk dimintai keterangan.
 
“Kejadiannya sekira pukul 08.30 Wita. Keduanya langsung digiring oleh anggota menuju Polsek Padang Bai guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek Padang Bai, Kompol I Made Suadnyana. 
 
Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota dari Sat Narkoba Polres Karangasem yang datang langsung usai keduanya diamankan, Satria Nur Cahya mengakui jika pil tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang di Jember seharga Rp10.000 perbutir.
 
 “Saya belinya di Jember pak! Itu untuk saya pakai sendiri,” aku Satria Nur Cahya kepada media ini, sembari menambahkan, dirinya baru tiga bulan ini mengkonsumsi pil koplo. 
 
Sementara setelah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Karangasem, yang bersangkutan akhirnya tidak diproses lebih lanjut karena pil koplo tersebut hanya dikonsumsi oleh yang bersangkutan sendiri, Sehingga tidak bisa dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan sebagai pengedar.
  
Kendati demikian, akibat kejadian tersebut seluruh penumpang yang ikut dalam bus tersebut terpaksa harus menunggu hingga hampir 7 jam hingga akhirnya pihak kepolisian mengizinkan bus tersebut menyebrang. 
 
Sejatinya menurut keterangan dari koordinator penumpang  yang ikut dalam bus tersebut, hampir seluruh penumpang dalam bus tersebut termasuk satu bus lainnya adalah pekerja proyek pembangunan gudang jagung di Sumbawa Besar. Dimana sebelum lebaran, para pekerja pulang kampung atau mudik ke Jember, dan saat ini seluruh pekerjanya dalam perjalanan kembali ke Sumbawa untuk melanjutkan pengerjaan proyek.