Hingga 8 Januari 2021 ke Bali Melalui Jalur Udara Wajib Kantongi Negatif PCR | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 5 January 2021 16:49
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Taufan Yudhistira
balitribune.co.id | KutaPengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri ke Bali melalui jalur udara untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
 
"Sehingga kebijakan tersebut masih berlaku di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penumpang wajib melampirkan dokumen negatif swab PCR yang berlaku 7 hari sebelum keberangkatan," jelas Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira di kantor setempat, Badung, Selasa (5/1).
 
Ia menyampaikan bahwa informasi ini sudah disebar melalui Instagram Bali Airport. "Dengan demikian para penumpang ataupun wisatawan domestik yang akan ke Bali melalui jalur udara dapat mengetahui informasi ini," katanya. 
 
Pihak Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kata Taufan masih memberlakukan Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Nomor 3 Tahun 2020 meskipun Surat Edaran Gubernur Bali sudah berakhir pada 4 Januari 2021. 
 
Seperti diketahui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk Bali melalui penerbangan (jalur udara) menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama H-7 sebelum keberangkatan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020. 
 
"Aturan dari Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021 sesuai aturan nasional," tegasnya. 
 
Dalam hal ini, pengelola Bali Airport tetap menyediakan fasilitas rapid test antigen (swab) bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai dari daerah yang tidak memiliki swab berbasis PCR. "Dari sisi bandara tidak ada kendala karena kami sudah menyiapkan fasilitas sesuai Surat Edaran tersebut. Kami menyediakan fasilitas tes antigen untuk penumpang yang di daerahnya tidak mempunyai PCR seperti di NTT, NTB," beber Taufan. 
 
Dia menyebutkan, berdasarkan data, dalam sehari terdapat sekitar 50an penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR melakukan rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai. Mengingat sebagian besar penumpang yang mendarat di Bandara Ngurah Rai berasal dari Jakarta dan Jawa yang telah memiliki fasilitas PCR. 
 
Selama periode berlakunya Surat Edaran tersebut dikatakan Taufan sebanyak 20 ribuan orang yang melakukan test antigen di Bandara Ngurah Rai. Dari jumlah tersebut yang hasilnya positif swab antigen sebanyak 210 orang. "Berdasarkan SOP,  bersangkutan wajib melakukan PCR secara mandiri. Memang kami sampaikan kepada Satuan Tugas Penangan Covid-19 Provinsi Bali untuk ditangani," tegasnya.