Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Honda Asia Motor Gelar Bazar Sembako Murah Ramadhan

Bali Tribune/Bazar Sembako Murah Ramadhan di Honda Asia Motor
balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Dealer Honda Asia Motor jaringan resmi sepeda motor Honda memanfaatkan moment ini untuk berbagi dengan konsumen setia Honda.
 
Mengambil lokasi di halaman dealer Asia Motor, 19 Mei 2019 acara bazar sembako murah dimulai dari pukul 8 pagi mendapat respon antusias dari konsumen. Sembako yang dibagikan terdiri dari beras 5kg, minyak goreng 1 lt, gula 1 kg. Cara mendapatkan kupon pun sangat mudah cukup lakukan registrasi di delaer saja, konsumen sudah mendapatkan kupon yg bisa ditukar di panitia.
 
PIC dealer Asia Motor, Mario Pangestu mengatakan bazar itu bertujuan untuk membantu meringankan  masyarakat, agar mereka bisa membeli barang kebutuhan pokok dengan harga lebih murah apalagi harga kebutuhan pokok saat ini mulai naik jelang Ramadhan.
"Respon konsumen luar biasa, mulai pagi hari sudah banyak yang antri untuk mendapatkan kupon.Paket sembako yang kami sediakan sebanyak 200 paket, sedangkan dalam kegiatan ini sekitar 300 lebih konsumen sudah memadati dealer Asia Motor. Melihat antusias konsumen dengan kegiatan ini, rencananya kami akan adakan kembali bazar sembako murah ini Minggu depan tepatnya,16 Juni 2019,"ungkap Mario.
konsumen yang berkunjung hari ini kebanyakan masyarakat yang tinggal di wilayah terdekat Dealer dan konsumen yang sudah loyal dengan dealer Asia Motor.
 
Selain  bazar sembako murah, Dealer Asia Motor juga memberikan keringanan untuk konsumen yang melakukan servis motor dengan menggelar sevice hemat dengan disc jasa servis 25%. Promosi motor baru pun diberikan pada hari ini yaitu promo pembelian Honda PCX dengan uang muka Rp 981 ribu dan Honda Scoopy dengan uang muka Rp.658 ribu.
Terlihat juga sebagian konsumen  melakukan riding test dengan menggunakan Honda PCX, tanggapan mereka, tarikannya mantap dan halus. Kegiatan ini bazar murah ini ditutup dengan games dan hiburan menarik lainnya. ris/uni
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.