Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Honda Hadirkan Mobil Keliling Service di Mall Setiap Hari

Bali Tribune/Mobil keliling service hadir setiap hari di parkiran Mall Bali Galeria Kuta.
balitribune.co.id | Denpasar – Kehadiran mobil keliling service sebelumnya di Mall Galeria setiap hari selasa dan kamis, mendapat respon  yang sangat baik dari pengunjung  maupun karyawan mall.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan konsumen, kini mobil keliling service hadir setiap hari di parkiran Mall Bali Galeria Kuta.
 
Masih dengan konsep service hemat bersama Honda Mobile Service (HMS) kali ini Astra Motor Bali melalui jaringan resmi Honda Dealer Uluwatu Motor, semakin gencar melakukan kegiatan jemput bola untuk mempermudah konsumen melakukan perawatan motor nya .
Kehadiran Mobil Keliling Service Honda dengan  tenaga mekanik handal ini di jadwalkan setiap hari  dan sudah dimulai sejak 1 Agustus 2019.
 
Antusias konsumen khususnya pegawai Mall dan pengunjung terlihat saat Honda Mobile Service telah siap untuk menservice motor konsumen. 
Program menarikpun ditawarkan dalam gelaran ini yaitu disc jasa service sebesar 20% . Tercatat dihari pertama 20 konsumen yang menikmati layanan service hemat dan praktis dari Honda ini.
“Kondisi prima sepeda motor tentunya menjadi perhatian pemiliknya, dengan program Honda Mobile Service ini kami harapkan dapat menjawab respon  konsumen yang sebelumnya kami hanya hadir 2 kali dalam seminggu, sehingga memudahkan mereka jika ingin nge-mall atau karyawan mall yang sedang bekerja dan motor tetap bisa di service”, ungkap Agung Surya  selaku Tehnical Service Departement Manager.
Karena permintaan untuk layanan service kunjung ini mendapat tanggapan positif dari konsumen maka kegiatan ini kami adakan setiap hari, sehingga waktu Konsumen lebih efektif dan efisien.
"Setiap hari ada mobil kiling service di mall ini sangat membantu saya ga perlu ke bengkel lagi sekaligus saya bisa jalan-jalan di mall ini, Honda memang sangat memudahkan saya dalam perawatan motor," ungkap Irwan Salah satu pengunjung mall. /uni
wartawan
Redaksi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.