Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Lebat Seharian, Dua Rumah Hancur Tertimpa Tembok Pagar

roboh
TINJAU - Wabup Made Kasta tinjau rumah yang roboh tertimpa tembok yang runtuh di Gelgel, Selasa (10/5).

Semarapura, Bali Tribune

Dua rumah milik kakak beradik warga Banjar Pegatepan Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Wayan Sudiartha (51) dan Made Supartha (47) hancur tertimpa pagar roboh sepanjang 30 meter milik tetangganya, saat hujan lebat Senin malam (9/5) pukul 19.30. Saat kejadian, anggota keluarga itu tidak berada di dalam kamarnya.

Supartha menuturkan, hujan deras berlangsung mulai pukul 18.00. ”Saat itu saya sudah keluar melihat-lihat air yang mengalir deras sampai ke halaman rumah,” ujar Supartha, Selasa (10/5).
Dia juga sempat merasa khawatir dengan kondisi pagar tetangganya. ”Waktu dibangun, pagar tetangga ini tidak pakai besi,” ungkapnya.
Benar saja, kekhawatiran Supartha terjadi, pagar milik salah satu anggota DPRD Klungkung, AA Bagus itu pun roboh menimpa dua bangunan rumah.
Rumah Supartha di bagian belakang, terdapat kamar anaknya, Ernayanti belakang langsung bolong. ”Untung anak saya lagi kuliah di Denpasar,” jelasnya.

Sedangkan, tepat di sebalah Selatan rumahnya, terdapat rumah adiknya yang juga kena dampak robohan. ”Waktu itu, sepupu saya lagi nonton tivi di ruang keluarga. Dia mendadak dipanggil sama nenek saya,” ungkapnya. Saat kejadian, satu televisi milik adiknya tertimpa robohan tembok.
Usai kejadian, pemilik pagar sempat mendatanginya. ”Katanya mau bertanggung jawab, mudah-mudahan dipenuhi,” ujar pria yang mengaku pemborong kecil-kecilan itu.
Wabup Made Kasta, Selasa (10/5), bersama Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Klungkung, Ida Bagus Anom, mendatangi rumah keluarga Supartha. Dalam kesempatan itu, Kasta akan mengusulkan musibah itu untuk dapat bantuan. ”Kalau itu termasuk bencana, biar ditangani BPBD,” ungkapnya. Wabup dan Kadis Sosial juga memberikan bantuan sembako dan alat rumah tangga.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.