Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT Ke- 2 RATA Resmikan Klinik Cabang Pertama di Bali

Bali Tribune/Cheers bersama tanda peremian RATA Bali

balitribune.co.id | Bersamaan dengan HUT ke-2  RATA, merk clear aligner perapian  gigi tanpa kawat  meresmikan klinik pertamanya  di  wilayah Bali, Kamis (29/4).
 
Co-Founder dan CMO RATA  Drg. Deviana Maria didampingi Drg Dewa Made Sutujaya owner klinik RATA Bali menjelaskan, RATA hadir  sebagai  solusi segmen estetika  gigi.Teknologi estetika ini  diciptakan dengan  menggunakan solusi clear aligner yang dibantu dengan teknologi  kecerdasaan buatan.
 
“ Kami   memberikan jasa perawatan gigi yang terjangkau seperti pemeriksaan mulut, pembersihan karang, memutihkan gigi, serta layanan-layanan kesehatan mulut lainnya. Saat ini klinik RATA sudah memiliki 30 cabang yang tersebar di beberapa kota  di Indonesia,” ungkap dia
 
Deviana  mengungkapkan , RATA  memakai  teknologi Amerika  namun  diproduksi  di Indonesia. Ini  yang  menjadikan  harga perawatan gigi  lebih murah dibandingkan dengan merk luar negeri.
“ Harga kami jauh lebih murah, sekitar Rp  9 jutaan. Itu sudah mencakup semua  pemeriksaan.Bandingkan dengan merk  mancanegara yang mencapai  dikisaran Rp 50 Jutaan,” kata dia lagi.
 
Tak hanya itu  gigi rapi   juga bermanfaat bagi kesehatan gigi  dan mulut. Sebab, mempermudah saat membersihkan dan menghindarkan dari plak penyebab gigi berlubang. "Clear aligner dibentuk sesuai dengan kebutuhan spesifik gigi pasien oleh teknologi AI akan membantu masyarakat Indonesia menemukan kepercayaan diri mereka di balik senyum yang sempurna,"tambah Drg Dewa.
wartawan
Hendrikus B Kleden
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.