Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ikrar Pelaku Pariwisata Selenggarakan Pariwisata Harmonis dengan Alam, Manusia & Kebudayaan Bali

Bali Tribune / IKRAR - Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyaksikan ikrar yang diucapkan para pelaku pariwisata Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster memberikan arahan kepada pelaku pariwisata di Bali untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang harmonis terhadap alam, manusia, dan kebudayaan Bali dengan memiliki itikad dan tekad bersama secara Niskala-Sakala. Hal ini guna mewujudkan tata kehidupan, hidup yang menghidupi, Urip yang menguripi, pulih bersama, tumbuh bersama, hidup bersama, berkembang bersama, kuat bersama, dan manfaat bersama.
 
Arahan tersebut disampaikan langsung pada, Selasa (Anggara Paing, Sungsang) Tanggal 31 Mei 2022 di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dan pelaku pariwisata di Bali.
Pada kesempatannya, pelaku pariwisata di Bali dihadapan Gubernur Koster berikrar untuk melaksanakan pariwisata Bali yang harmonis terhadap alam, manusia, dan kebudayaan Bali dengan menyatakan taat melaksanakan ketentuan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk penguatan karakter dan taksu kepariwisataan Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
 
Pelaku pariwisata Bali dengan kompak juga menyatakan sikap untuk melaksanakan pertama, standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020. Kedua, melaksanakan tata kelola pariwisata Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020.
 
Ketiga, melaksanakan semua ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020. Keempat, menggunakan Aksara Bali pada papan nama, ruangan, dan fasilitas usaha pariwisata sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Kelima, melaksanakan Tata-Titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali era baru sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022.
 
Janji keenam yang diucapkan secara kompak oleh pelaku pariwisata Bali adalah menggunakan busana adat Bali setiap Kamis, Purnama, dan Tilem sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Ketujuh, menggunakan busana berbahan kain tenun endek Bali kain tenun tradisional Bali setiap Selasa sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021. Kedelapan, memasarkan dan memanfaatkan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018. 
 
Kesembilan, menggunakan produk minuman arak dan minuman olahan berbahan arak Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Kesepuluh, melaksanakan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021.
 
Selanjutnya pelaku pariwisata Bali juga dengan nada tegas menyatakan sikap untuk melaksanakan ikrar yang kesebelas yakni tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Selanjutnya adalah mengelola sampah berbasis sumber sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap bangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019. Menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019. Menjaga kesucian dan kelestarian danau, mata air, sungai, dan laut sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
 
Mengakhiri pernyataan ikrarnya untuk menyelenggarakan pariwisata yang harmonis, seluruh pelaku pariwisata Bali dengan tegas dihadapan Gubernur Bali menyatakan bangkit pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, bermartabat. 
wartawan
YUE

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.