Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IM3 Ooredoo Hadirkan Digital Baladeva Comic

BALADEVA - Petinggi Indosat Ooredoo Bali Nusra didampingi Putu Gde Ary (penulis) saat memperkenalkan kartu komik Baladeva.

MENGHADIRKAN pengalaman digital yang lebih baik kepada seluruh pelanggan, Indosat Ooredoo melalui brand IM3 Ooredoo dengan meluncurkan sebuah aplikasi komik digital berjudul Baladeva karya penulis asal Bali, Putu Gde Ary Wicahyana, dari Tantraz Comic Bali.

Baladeva mengangkat cerita tentang kisah legenda nusantara yang disuguhkan dengan ilustrasi gambar yang sangat baik, di mana kekuatannya terletak pada teknik digital painting yang dilakukan para illustrator andal di belakangnya yaitu Noviant dan Agus Yunanto. Selain itu, Verry Wong dan Sastra berperan penting sebagai penciller, serta Nino dan Alex sebagai storyboard creator.

Head of Sales Indosat Ooredoo Area Bali Nusra, Heny Tri Purnaningsih, mengatakan “Melihat pergerakan perilaku konsumen di era digital saat ini, mendasari kami untuk memanjakan pelanggan untuk menikmati komik karya anak bangsa melalui layar ponsel pintar berbasis Android.

Aplikasi Baladeva Comic ini dapat di akses oleh seluruh pelanggan IM3 Ooredoo melalui *813*813#, kemudian pelanggan akan langsung mendapatkan gratis komik Eka Parva Volume 1 & 2 serta paket 3 in 1 Komik Eka Parva Vol 3-5 seharga hanya Rp 33.000,” papar Heny.

Hadirnya aplikasi komik digital Baladeva Comics ini juga diharapkan dapat menunjang ekosistem pengalaman digital dari pengguna IM3 Ooredoo menjadi lebih baik lagi, didukung dengan jaringan handal 4Gplus yang sudah hadir di Bali.hen

wartawan
Hendrik b Kleden

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.