Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ISSI Denpasar Raih Juara di Dua Kategori

Wayan Mariyana Wandhira

BALI TRIBUNE - Tim balap sepeda ISSI Denpasar, mencuri dua juara di dua kategori yakni pada kategoti junior putra dan remaja putra, pada kejuaraan balap sepeda bertajuk Bali Open Criterium 2018, di kawasan Renon Denpasar, yang berakhir Minggu (16/12). Secara detil, pebalap sepeda Denpasar di kategori Junior Putra, juara I Arfan Omar Batista dan juara II Kevin Dani Maulana, keduanya dari ISSI Denpasar, serta juara III Axel Gavan dari klub MCC Jembrana. Sedangkan untuk junior putri, juara I Theola Peepitha Kunawi dari Rosbad Putra Mataram Yogyakarta, juara II Ni Putu Novi Yanti dari ISSI Denpasar dan juara III Kadek Widia Widani dari ISSI Buleleng. Sementara pada kategori Remaja Putra, kembali pebalap sepeda Denpasar Berjaya melalui Pande Made Jaya Sedana Putra juara I, juara II Nyoman Dio Yudha Putrawira dari ISSI Badung dan juara III Putu Arya Mertayasa dari ISSI Denpasar. Sedangkan untuk remaja putri, juara I Aprilia Sonnya Ciptaningrum dari klub Rosbad Putra Mataram Yogyakarta, juara II Sayu Bella Sukma Dewi dari ISSI Denpasar dan juara III Fitri Lailatulla dari ISSI Jembrana. Di kategori Master, juara I Alvin Firlandi, juara II Sebastian Varguese, juara III Mat Nur. Ketiganya dari Rama Team Elite. Sedangkan untuk kategori elit putri, juara I Wendy Tap, juara II Angellia Annakke Setiawan dan juara III Elle Wibisono. Ketiganya dari klub Rosbad Putra Mataram Yogyakarta. Ketua Umum Pengprov ISSI Bali, Wayan Mariyana Wandhira mengutarakan, hasil itu memang belum bisa dipastikan jika para juara yang dari Denpasar atau daerah lainnya di Bali, untuk menghuni tim Pra-PON Balap Sepeda Bali nantinya. “Memang ada satu dua yang memiliki peluang besar untuk menghuni tim balap sepeda Pra-PON Bali tahun depan. Namun kan tetap masih harus dipantau perkembangan prestasi dan kualitasnya di event-event terutama nasional ke depannya. Pastinya juga aka nada seleksi juga,” tukas Wandhira.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.