Diposting : 8 April 2020 23:10
Agung Samudra - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Bangli - Di tengah merebaknya virus corona berdear isu bakal ada mutasi di lingkungan Pemkab Bangli. Namun isu pelaksanaan mutasi tersebut langsung dibantah oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli Gede Artha.
Gede Artha mengatakan sejauh ini Bupati Bangli I Made Gianyar belum pernah mewacanakan untuk melakukan mutasi/pengisian pejabat structural di lingkungan Pemkab Bangli.
Kata Gde Arta memang sebelum merebaknya Covid-19, memang ada rencana pengusualan pengisian jabatan kepala sekolah. “Jauh sebelum merebaknya Covid-19 sudah ada rencana pengusulan untuk pengisian jabatan kepala sekolah. Mengingat beberapa jabatan kepala sekolah kosong karena ditinggal pensiun,” ungkapnya, Rabu (8/4).
Lanjutnya, pengisian kepala sekolah dipandang perlu untuk dilaksanakan, dengan pertimbangan salah satunya untuk ijasah para siswa. “Kalau tidak segera diusulkan, ijasah anak-anak tidak ada tanda tangan. Yang jelas awalnya hanya mengusulkan pengisian kepala sekolah bukan pejabat struktural,” ujarnya.
Disisi lain, dengan kondisi saat ini pengusulan ditunda sementara waktu. Kata Gde Arta , Pemkab Bangli mengikuti instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Mengingat Bangli akan melaksanakan Pilkada, dengan demikian ada aturan khusus jika melakukan pengisian jabatan ataupun mutasi. Berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat. Untuk pelaksanan mutasi maka pemkab Bangli harus melakukan pengusulan/meminta izin Mendagri.
Akan tetapi bila nantinya terjadi penundaan pelaksanaan Pilkada maka akan ada aturan baru lagi terkait pelaksanaan mutasi/pengisian jabatan. “Jika terjadi penundaan Pilkada maka aturan untuk melaksanakan mutasi berbeda lagi,” jelas Gede Arta.