Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Isu Rencana Mutasi Dibantah Kepala BKD

Bali Tribune/ Gede Artha.
Balitribune.co.id | Bangli -  Di tengah merebaknya virus  corona berdear isu  bakal  ada mutasi  di lingkungan Pemkab Bangli. Namun isu pelaksanaan mutasi tersebut langsung dibantah oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli Gede Artha.
 
Gede Artha mengatakan sejauh ini Bupati Bangli I Made Gianyar belum pernah mewacanakan untuk melakukan mutasi/pengisian pejabat structural di lingkungan Pemkab Bangli.
 
Kata Gde Arta memang sebelum merebaknya Covid-19, memang ada rencana pengusualan pengisian jabatan kepala sekolah. “Jauh sebelum merebaknya Covid-19 sudah ada rencana pengusulan untuk pengisian jabatan kepala sekolah. Mengingat beberapa jabatan kepala sekolah kosong karena ditinggal pensiun,” ungkapnya, Rabu (8/4).
 
Lanjutnya, pengisian kepala sekolah dipandang perlu untuk dilaksanakan, dengan pertimbangan  salah satunya untuk ijasah para siswa. “Kalau tidak segera diusulkan, ijasah anak-anak tidak ada tanda tangan. Yang jelas awalnya hanya mengusulkan pengisian kepala sekolah bukan pejabat struktural,” ujarnya.
 
Disisi lain, dengan kondisi saat ini pengusulan ditunda sementara waktu. Kata Gde Arta , Pemkab Bangli mengikuti instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
 
Mengingat Bangli akan melaksanakan Pilkada, dengan demikian ada aturan khusus jika melakukan pengisian jabatan ataupun mutasi. Berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat. Untuk pelaksanan mutasi maka pemkab Bangli harus melakukan pengusulan/meminta izin Mendagri.
 
Akan tetapi bila nantinya terjadi penundaan pelaksanaan Pilkada maka akan ada aturan baru lagi terkait pelaksanaan mutasi/pengisian jabatan. “Jika terjadi penundaan Pilkada maka aturan untuk melaksanakan mutasi berbeda lagi,” jelas Gede Arta. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.