Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jabat Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Heru Gantikan Kolonel Edy

Bali Tribune/ Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kakumdam IX/Udayana dari Kolonel Chk Edy Purwanto, SH, MH, kepada Kolonel Chk Heru Eko Budi Susilo, SH, di Aula Udayana Makodam IX/Udayana, Denpasar, akhir pekan lalu.
Balitribune.co.id | Denpasar -  Kumdam selaku badan pelaksana di jajaran Kodam IX/Udayana mengemban tugas pokok membantu Pangdam IX/Udayana dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mengedepankan kinerja, loyalitas, dan dedikasi serta etos kerja yang tinggi. Ditopang dengan kemampuan manajerial yang prima dan mampu menjabarkan setiap kebijakan Komando secara komprehensif, inovatif, dan kreatif yang dilandasi kapabilitas dan kompetensi masing-masing. 
 
Demikian dikatakan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara ketika memimpin acara Tradisi dan Laporan Korps Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kakumdam IX/Udayana dari Kolonel Chk Edy Purwanto, SH, MH, kepada Kolonel Chk Heru Eko Budi Susilo, SH, di Aula Udayana Makodam IX/Udayana, Denpasar, akhir pekan lalu.
 
"Terima kasih kepada Kolonel Chk Edy Purwanto, SH, MH, atas pengabdiannya selama ini dan terima kasih juga kepada Nyonya Edy Purwanto yang telah dengan setia mendampingi suami dalam melaksanakan tugas. Melalui saran dan masukan yang diberikan Kakumdam IX/Udayana dalam berbagai persoalan terkait hukum, disiplin dan tata tertib dapat ditegakkan dengan baik," ujar Pangdam, seraya menuturkan Kolonel Edy Purwanto, selanjutnya menjabat Kasubditbincab Ditkumad.
 
Kepada Kolonel Chk Heru Eko Budi Susilo, SH, Pangdam menyampaikan ucapan selamat untuk memangku jabatan Kakumdam IX/Udayana. Diharapkan, kepercayaan ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
 
"Untuk itu, segera pelajari tugas pokok, sekaligus menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja satuan. Berikan warna positif dan ciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu memotivasi anggota lebih giat lagi dalam bekerja guna peningkatan profesionalisme yang berbasis kinerja," perintah Jenderal Kurnia Dewantara.
 
Kodam IX/Udayana merupakan kompartemen strategis yang mengemban tugas berat dalam mengamankan kedaulatan negara serta keutuhan NKRI, khususnya di wilayah Bali dan Nusa Tenggara dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan yang datang, baik dari dalam maupun luar negeri.
 
Kegiatan sertijab tersebut diawali dengan acara tradisi penerimaan sebagai prajurit Praja Raksaka dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata. Dihadiri Irdam IX/Udayana, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Asrendam IX/Udayana, para Asisten Kasdam IX/Udayana, LO AL, LO AU, beberapa Komandan/Kabalak Satuan jajaran Kodam IX/Udayana, Ketua dan Wakil Ketua beserta Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana PD IX/Udayana. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.