Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jack Robinson Juarai “Rip Curl Cup 2018”

JUARA -- Robinson, maestro ombak berusia 20 tahun asal Australia Barat, akhirnya berhasil menjuarai ajang bergengsi tahunan kompetisi “Rip Curl Cup 2018” di Pantai Padang Padang, Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, kemarin.

BALI TRIBUNE - Jack Robinson, maestro ombak berusia 20 tahun asal Australia Barat menjuarai ajang bergengsi tahunan kompetisi “Rip Curl Cup 2018” di Pantai Padang Padang, Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, kemarin. Robinson tampil agresif dan mampu melaju untuk menaklukkan ganasnya gulungan ombak dan berhasil mencetak 3 nilai 9 dan sebuah nilai 10 yang sempurna dan menjadi pencapaian yang paling mengesankan sepanjang kariernya. Pasalnya, sejak usia 15 tahun, Robinson yang hampir tak pernah absen mengikuti kompetisi tersebut, tapi tak pernah sampai melaju hingga ke babak final. “Ini adalah ombak terbaik yang pernah saya lihat di Padang Padang, sejak Jamie O’Brien memenangkannya di tahun 2009. Saya dulu masih kecil saat menontonnya, dan sejak saat itu saya selalu ingin menjadi bagian dari kompetisi ini,” kata Robinson. Robinson meraih total nilai 19.90 pada babak final dan menjadi yang tertinggi di sepanjang kompetisi, meninggalkan finalis lainnya. Surfer lokal asal Uluwatu dan pemenang “Rip Curl Trial” Agus "Blacky" Setiawan di posisi kedua (17.15), disusul Bol Adi Putra (15.75) dan juara “Rip Curl Cup 2016” Mega Semadhi (11.00). Semifinal 1 menjadi milik penduduk setempat, Agus "Blacky" Setiawan dan Bol Adi Putra yang menduduki posisi pertama dan kedua, sekaligus mengeliminasi Jacob Willcox (Australia) dan Bruno Santos, pemburu ombak asal Brasil. Highlight babak semifinal 1 ini adalah ketika Bol Adi Putra berhasil mendapatkan ombak ganda yang luar biasa dengan nilai 9.55 dan terlihat melengkung dalam celah ombak, lalu terlempar keluar melintasi karang dan kembali muncul dari pinggiran ombak sebelum terjatuh di pinggir jet ski. Pada semifinal 2, giliran Jack Robinson mulai beraksi, melakukan putaran balik di ujung ombak dan menempel pada dinding dalam gulungan ombak untuk memenangkan pertandingan ini. Dibuntuti juara bertahan Rip Curl Cup Mega Semadhi. Memasuki final, menampilkan tiga peselancar lokal Padang Padang bersama Robinson, satu-satunya pemain internasional dan satu-satunya surfer dengan gaya “regular foot”, bertanding dalam gulungan ombak yang berbahaya. Bagi Semadhi dan Adi Putra, hal ini adalah penampilan kelima mereka di final Rip Curl Cup, dan kedua legenda lokal ini bersaing untuk menjadi yang partama kalinya tiga kali juara dalam sejarah Rip Curl Cup. Pada akhir babak final, Robinson berhasil merebut ombak pertama dan mencetak nilai yang sangat tidak memungkinkan yaitu 9.90. Ketiga pesaing setempat berusaha mengikutinya, namun semuanya terhempas sebelum menemukan jalan keluar, bahkan sang juara bertahan asal Padang Padang, Mega Semadhi secara khusus memiliki ombak dengan nilai 10 namun gagal dicapainya. Robinson menambahkan nilai 9,90 yang didapatnya dengan memanjat dinding ombak yang panjang sebelum keluar dari lintasan. Bahkan Robinson mendapatkan nilai 10  yang sempurna dan semua nilai itu digabungkan serta berakhir dengan dua nilai 10 yang sempurna.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.