Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Pengangguran Dituntut 11 Tahun

Bali Tribune/ I Putu Budiantara tertunduk setelah mendengar tuntutan jaksa puntut umum.
Balitribune.co.id | Denpasar - Bukannya mencari kerja yang halal, I Putu Budiantara (19), pemuda pengangguran asal Desa Mengwitani, Mengwi, Badung ini malah memilih menjadi perantara jual beli narkotika jenis baru, yakni 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto.
 
Akibatnya, pemuda tamatan SMA ini diproses secara hukum hingga mendapat tuntutan 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (2/7).
 
Jaringan narkotika yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup.  Terdakwa dikendalikan oleh seseorang yang biasa dipanggil Ps Coc (Belum tertangkap) yang dikenalnya melalui handphone. Terdakwa sudah empat kali menerima paket dari Ps Coc dengan upah mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk setiap paket yang diterimanya.
 
Sementara dalam tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto.
 
Perbuatan terdakwa itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selain dipidana badan, Jaksa Eddy juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.  "Setelah mendengar tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis, yang mulia," kata Putu Kartika selaku penasihat hukum terdakwa.
 
Diuraikan dalam dakwaan jaksa Eddy, perbuatan terdakwa ini terbongkar setelah pihak kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Bali mendapat laporan dari masyarakat   bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Si Putu Jodog, Banjar Kelod Dauh Beringkit, Desa Mengwitani, Badung, sering menerima narkotika.
 
Lalu, pada tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi rumah terdakwa. Secara kebetulan tiba-tiba pada pukul 12.00 Wita, seorang petugas pos datang mengantar paket dan langsung diterima oleh terdakwa. Alhasil, petugas berhasil mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
 Saat paket tersebut dibongkar ditemukan 1 bungkus alumunium foil silver yang di dalam terdapat satu plastik klip berisi gumpalan serbuk warna kuning mengandung Narkotika berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 65,92 gram netto.
 
"Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa paket yang di dalamnya berisi Narkotika itu adalah milik seseorang yang biasa terdakwa panggil Ps Coc dan kenal lewat handphone. Terdakwa hanya sebagai perantara untuk menerima paket tersebut kemudian menyimpannya dan mengirimnya kembali sesuai perintah dan alamat yang diberikan Ps Coc," Beber Jaksa Eddy.
 
Dalam lakon profesinya ini, terdakwa sudah empat kali menerima paket dari Ps Coc terhitung sejak bulan November 2019 dengan upah Rp 1 juta yang diselipkan di dalam paket yang diterimanya, kemudian pada akhir bulan Desember 2019 dengan upah Rp 1, 3 juta, selanjutnya pada Februari 2020 dengan upah Rp 1,5 juta, dan pada tanggal 2 April 2020 yang akhirnya terdakwa ditangkap.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.