Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda Pengangguran Dituntut 11 Tahun

Bali Tribune/ I Putu Budiantara tertunduk setelah mendengar tuntutan jaksa puntut umum.
Balitribune.co.id | Denpasar - Bukannya mencari kerja yang halal, I Putu Budiantara (19), pemuda pengangguran asal Desa Mengwitani, Mengwi, Badung ini malah memilih menjadi perantara jual beli narkotika jenis baru, yakni 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto.
 
Akibatnya, pemuda tamatan SMA ini diproses secara hukum hingga mendapat tuntutan 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (2/7).
 
Jaringan narkotika yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup.  Terdakwa dikendalikan oleh seseorang yang biasa dipanggil Ps Coc (Belum tertangkap) yang dikenalnya melalui handphone. Terdakwa sudah empat kali menerima paket dari Ps Coc dengan upah mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk setiap paket yang diterimanya.
 
Sementara dalam tuntutan JPU Eddy Arta Wijaya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca sebanyak 65,92 gram netto.
 
Perbuatan terdakwa itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selain dipidana badan, Jaksa Eddy juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis.  "Setelah mendengar tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis, yang mulia," kata Putu Kartika selaku penasihat hukum terdakwa.
 
Diuraikan dalam dakwaan jaksa Eddy, perbuatan terdakwa ini terbongkar setelah pihak kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Bali mendapat laporan dari masyarakat   bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Si Putu Jodog, Banjar Kelod Dauh Beringkit, Desa Mengwitani, Badung, sering menerima narkotika.
 
Lalu, pada tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi rumah terdakwa. Secara kebetulan tiba-tiba pada pukul 12.00 Wita, seorang petugas pos datang mengantar paket dan langsung diterima oleh terdakwa. Alhasil, petugas berhasil mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
 Saat paket tersebut dibongkar ditemukan 1 bungkus alumunium foil silver yang di dalam terdapat satu plastik klip berisi gumpalan serbuk warna kuning mengandung Narkotika berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 65,92 gram netto.
 
"Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa paket yang di dalamnya berisi Narkotika itu adalah milik seseorang yang biasa terdakwa panggil Ps Coc dan kenal lewat handphone. Terdakwa hanya sebagai perantara untuk menerima paket tersebut kemudian menyimpannya dan mengirimnya kembali sesuai perintah dan alamat yang diberikan Ps Coc," Beber Jaksa Eddy.
 
Dalam lakon profesinya ini, terdakwa sudah empat kali menerima paket dari Ps Coc terhitung sejak bulan November 2019 dengan upah Rp 1 juta yang diselipkan di dalam paket yang diterimanya, kemudian pada akhir bulan Desember 2019 dengan upah Rp 1, 3 juta, selanjutnya pada Februari 2020 dengan upah Rp 1,5 juta, dan pada tanggal 2 April 2020 yang akhirnya terdakwa ditangkap.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.