Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tahan 7 Tersangka, Satu Bersedia Membuka Kasus Lebih Benderang

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa, SH bersama Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus Wayan Genip memberikan keterangan pers berkait penahanan 8 tersangka kasus dugaan penyalah gunaan dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng,
balitribune.co.id | Singaraja - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (17/2). Mereka digiring memasuki mobil tahanan sekitar pukul 13.30 wita dengan tangan diborgol dan kenakan rompi berwarna oranye. Untuk sementara tempat penahanan dititipkan di sel tahanan milik Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Namun satu orang tersangka menyusul setelah pengacaranya berkabar kepada penyidik soal kliennya sakit.
 
Untuk tersangka pria, Made Sudama Diana selaku Kepala Dispar, Nyoman Sempiden, Kadek Widastra, Putu Sudarsana status titipan tahanannya di Mapolres Buleleng. Tersangka perempuan yakni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani dan I Gusti Ayu Agung Maheri dititip untuk ditahan di Mapolsek Sawan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, S.H, mengatakan, ke 8 tersangka, semua ditahan menyusul kekhawatiran penyidik para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Disamping itu untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan para tersangka hingga ke proses penuntutan.
 
“Terhitung sejak 17 Februari, para tersangka kami tahan. Tim penyidik melakukan penahanan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Ada 8 tersangka, 7 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka Nyoman G (Gunawan) masih dalam kondisi sakit,” kata Astawa didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus, Wayan Genip.
 
Astawa menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 1,2 dan 12 e, Undang-Undang No.31/1999 Tentang tindak pidan korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 Tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
“Atas perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sebanyak Rp. 656 juta. Untuk sementara uang yang berhasil disita sebanyak Rp 490.360.500,- Kasus ini masih dikembangkan dengan kemungkinan kerugian bisa bertambah,” imbuhnya.
 
Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan menemukan aliran dana berasal dari hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng juga mengalir ke tiga instansi di Pemkab Buleleng. Adanya aliran dana itu disampaikan para tersangka kepada penyidik dengan menyodorkan sejumlah bukti.
 
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membenarkan dan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya keterkaitan kasus tersebut dengan aliran dana ketiga instansi diluar Dispar yang terima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah selesai kegiatan.
 
“Keterangan para tersangka mengaku aliran dana hanya ke staf di Pariwisata dan tiga instansi lingkup Pemkab Buleleng diluar pariwisata. Kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Itu semacam ucapan terimakasih yang diberikan kepada pihak yang memang terlibat dalam penyaluran dana hibah 70 persen,” ungkap Genip.
 
Genip menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lainnya tergantung hasil pemeriksaan lanjutan. Selama dilakukan pemeriksaan, kata Genip, ada salah satu tersangka yang bersedia membuka kasus ini secara lebih benderang. Hanya saja dia belum bisa memberikan keterangan secara maksimal.
 
”Nanti tergantung hasil pemeriksaan kemungkinan tambahan tersangka. Dan sejauh ini belum ditemukan aliran dana ke personal namun baru ke tiga instansi  tersebut,” katanya.
 
Genip menambahkan, jika nanti ditemukan aliran dana hibah PEN ke tiga instansi itu merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima konsekwensi hukum pasti akan diterima. Dengan sedikit mengancam, Genip meminta para pihak yang menerima uang yang bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata yang bukan haknya untuk segera mengembalikan.
 
”Rekan-rekan yang merasa menerima uang bukan haknya agar segera mengembalikan untuk menghindari konsekwensi serius,” tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih Akhirnya Terungkap

balitribune.co.id I Tabanan – Misteri identitas mayat pria (Mr. X) yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Banjar Gunung Sari Umakayu, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian memastikan bahwa korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan yang berprofesi sebagai seorang fotografer profesional.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Kisah Pura Luhur Pasatan ke Ardha Candra, Gong Kebyar Jembrana Sukses Pukau Penonton PKB

balitribune.co.d I Negara - Duta Kabupaten Jembrana, Sekaa Gong Kebyar Widya Taruna Desa Pohsanten, sukses mengguncang Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Minggu (5/7/2026) malam. Penampilan seniman Bumi Makepung ini memikat ribuan penonton melalui garapan tari dan fragmentari yang sarat nilai spiritualitas khas Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawal Penataan Kawasan Wisata, Ketua DPRD Badung Tinjau Proyek Pedestrian Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, berkomitmen penuh mengawal pembangunan infrastruktur pariwisata daerah dengan turun langsung mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, guna mengecek proyek perbaikan pedestrian di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.