Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Tertarih-tatih, Kakek 84 Tahun Dituntut 6 Bulan Penjara

Wayan Rubah dituntun keponakannya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Bali Tribune, Denpasar - Nasib I Wayan Rubah (84), sungguh menyedihkan. Kakek asal Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung ini meski sudah uzur sehingga dibebaskan dari dakwaan primair, namun jaksa penuntut umum tetap menuntut terdakwa kasus penyertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) ini dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.  Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU  I Wayan Suardi yang diwakili jaksa AA Gede Lee Wisnu Diputra di muka persidangan dipimpin hakim Engeleky Handajani Day di Pengadilan Tindak Pindana Korusi (Tipikor) Denpasar, Selasa (29/1).  Wayan Rubah yang sudah mengalami gangguan pendengaran karena faktor usia, tampak  tertatih-tatih dituntun keponakannya, I Waya Yasa (50) memasuki ruang sidang.  Jaksa Wisnu Diputra dalam surat tuntutan setebal 158 halaman menguraikan, perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan primair.  Dakwaan primair disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, kata Wisnu Diputra, sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi, yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari dan saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas Wisnu Diputra. Menanggapi tuntutan itu, Wayan Rubah melalui penasihat hukumnya Ida Bagus Ngurah Darmika, hanya menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mengetuk hati nurani majelis hakim supaya dapat meringankan hukuman terdakwa. "Mohon keringanan hukuman Yang Mulia, mengigat usia terdakwa yang 84 tahun dan sering sakit-sakitan," pinta Darmika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.