Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jambret Wanita Ukraina, Pria Pengangguran Dibekuk

Bali Tribune/foto tersangka
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria pengangguran, I Wayan Mule alias Karep (30) dibekuk anggota Polsek Kuta karena melakukan tindak pidana penjambretan terhadap seorang wanita asal Ukraina, Valeriia Odnovol (24) di seputaran Jalan Sunset Road Kuta, Sabtu (14/8/2021) jam 13.54 Wita.
 
Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, SH menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan bukti laporan nomor; LP-B/ 52 / VIII / 2021 /Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 26 Agustus 2021.
 
 Dalam laporannya, korban mengaku saat melintas di Jalan Sunset Road Kuta, handphonenya ditaruh di atas kepala motor untuk melihat maap. Namun tiba tiba pelaku datang dari arah belakang langsung mengambil handphonenya jenis Iphone 12 pro warna gold 128 GB dan langsung kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta rupiah. "Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta," ungkapnya.
 
Berdasarkan laporan dan keterangan  dari korban, tim opsnal yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira, SH mengecek CCTV di seputaran lokasi kejadian dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya anggota Polsek Kuta mengecek keberadaan pelaku di rumah asalnya di daerah Tianyar, Kabupaten Karangasem namun pelaku tidak ada. Hasilnya, pada Sabtu (28/8/2021) jam 14.00 wita pelaku berhasildiamankan di Jalan Mekar Pemogan Denpasar.
 
 Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Kuta guna proses lebih lanjut. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti handphone hasil jambretan dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
 
 "Handphone korban sudah dijual kepada seseorang seharga Rp4 juta 800 ribu, berhasil kita amankan. Uang hasil penjualan handphone itu sudah dipakai untuk kebutuhan hidup sehari - hari," terang Orpa.
 
 "Pengakuannya baru sekali ini, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek KP3 Udara Bandara Ngurah Rai ini. 
wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.