Jangan Pernah Ada Orang Menyerobot Aset Pemda | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 9 March 2018 20:34
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
tanah
I Komang Gede Sanjaya.

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya merasa keberatan dan akan segera menurunkan Tim Yustisi untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan oknum yang menyerobot tanah milik Pemda Tabanan yang rencananya akan dibangun sebuah restoran di wilayah pantai Nyanyi, Kediri.

Wabup Sanjaya mengatakan pihaknya akan mengecek kebenarannya, apakah itu aset Pemda apa bukan. Kalau memang pembangunannya dilakukan di tanah milik Pemda Tabanan, pihaknya merasa keberatan. Pihaknya tidak ingin ada oknum masyarakat yang melakukan penyerobotan atau mengklaim tanah yang merupakan aset dari Pemda Tabanan. "Jangan sampai ada orang mengklaim dan membangun di atas aset milik Pemda Tabanan. Kita merasa keberatan, karena itu aset Pemda yang memang harus kita pertahankan karena pemerintah yang punya," tegas Wabup Sanjaya, Kamis (8/3).

Sanjaya menambahkan, pihanya akan segera melakukan rapat dan turun ke lapangan untuk mengecek dan memasang papan pelang kalau tanah tersebut merupakan tanah milik Pemda. Pihaknya juga akan segera menurunkan tim yustisi dalam hal ini Satpol PP untuk bersurat ke oknum tersebut dan melakukan penyetopan pembangunan karena tanah tersebut milik Pemda. Selain itu kalau memang nantinya terbukti ada penyerobotan maka hal tersebut akan dilaporkan ke pihak berwenang. "Nanti kita laporkan kepihak berwenang kalau benar ada penyerobotan di tanah milik Pemerintah Daerah. Karena kami disini sebagai Pemerintah Daerah Keberatan ada hal seperti ini," jelasnya.

Sanjaya juga meminta kepada DPRD Tabanan untuk ikut turun mengecek permasalahan ini. Dimana nanti bisa sama-sama turun melakukan sidak untuk mengecek kebenarannya. "Kita juga harapkan agar Wakil Rakyat di DPRD Tabanan agar ikut turun untuk memastikan kebenarannya, apakah ada penyerobotan aset tanah Pemda apa tidak," pungkasnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani saat dikonfirmasi, belum mengetahui terkait informasi bahwa ada dugaan penyerobotan aset Pemda oleh oknum masyarakat. Pihaknya akan segera menelusuri informasi tersebut, dan melakukan kordinasi dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I, serta akan memanggil OPD terkait yang menangani bidang tersebut. "Nanti kita akan lakukan rapat koordinasi dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I serta memanggil OPD terkait untuk meminta informasi terkait permasalahan tersebut," ungkapnya.

Menurut Omardani, kalau tanah tersebut memang benar merupakan aset Pemda maka tidak boleh segampang itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi ada informasi untuk mengambil alih menjadi milik pribadi tentu hal tersebut melanggar hukum. Kecuali ada perjanjian untuk pemanfaatan hak guna pakai seperti menyewa baru boleh. "Untuk itu nanti kita akan lakukan rapat kordinasi untuk memastikan benar gak tanah tersebut merupakan aset Pemda. Kalau memang itu benar tentu melanggar hukum dan ada sanksinya. Jadi seseorang tidak bisa sembarangan untuk mengambil alih tanah yang merupakan aset Pemda," tegas Omardani.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti saat dikonfirmasi, membenarkan kalau tanah yang rencananya akan dibangun oleh oknum masyarakat merupakan tanah aset milik Pemda Tabanan. Tanah tersebut sudah ada sertifikatnya atas nama Pemerintah Daerah Tabanan. "Tanah tersebut merupakan tanah milik Pemda Tabanan, dan ada sertifikatnya, pemegang hak Pemerintah Daerah Tabanan," jelasnya.

Menurut Dewa Ayu, adanya pembangunan oleh oknum yang dilakukan di atas tanah aset Pemda Tabanan diketahui pada 17 Januari 2018, pada saat pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pemasangan patok-patok di tanah aset Pemda Tabanan. Dimana pada saat itu tim melihat ada pembangunan oleh oknum yang dilakukan diatas tanah milih Pemda Tabanan. "Pada saat tim turun melihat ada pembangunan dan ternyata dilakukan diatas tanah aset Pemda Tabanan," tambahnya.

Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan Tim Yustisi dan Dinas Pariwisata sebagai pengelola aset tersebut untuk melakukan tindakan selanjutnya.