Diposting : 1 August 2018 13:43
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu lintas Jawa-Bali digulung tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan Mapolsek Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (31/7) dini hari.
Tiga tersangka itu, masing-masing Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti 1 kg sabu dan 2 pucuk senjata api beda jenis.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja siang kemarin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dengan jumlah banyak dari Jawa ke Bali. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan dan hasil penyelidikan, pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya melintas dengan mengendarai mobil DK 1243 DU. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di depan Mapolsek Negara. “Untuk menjaga situasi agar tidak ramai di kawasan pelabuhan, tim lalu membuntuti mereka hingga keluar dari pelabuhan,” tuturnya.
Setibanya di lokasi kejadian, tim langsung melakukan penghadangan mobil yang ditumpangi ketiga pelaku itu. Setelah diberhentikan, sang sopirnya Fathorrahman dipaksa turun lebih dahulu, kemudian disusul dua pelaku lainnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan masing-masing namun nihil barang bukti. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dalam mobil. Hasilnya, polisi menemukan dua paket plastik klip besar berisi sabu di dalam sarung pembungkus jok yang diakui milik Franky. Para pelaku ini tak berkutik setelah ditemukan barang bukti sabhu sebanyak itu.
“Di sini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.001 gram bruto atau 991 gram netto. Setelah diinterogasi, tersangka Franky mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Ae di Jakarta yang kini masih dilakukan pengembangan,” terangnya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka Franky di kawasan Gelogor Carik Denpasar, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 11 paket klip kecil di dalam almari. “Dari rumah Franky, tim menyita barang bukti sabu seberat 4,92 gram brutto atau 2,92 netto,” terang Hengky.
Tidak sampai di situ. Polisi terus melakukan pemgembangan, pada pukul 04.00 Wita polisi menggeledah sebuah rumah kos di Jalan Pulau Yoni Gang Perumahan Pemogan Indah No.10, Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal tersangka Fathorrahman. Dari kamar nomor 4 tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti 14 bendel plastik bening, 2 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah isolasi bening.
Petugas juga mendapatkan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi shabu sebanyak 7 paket yang sudah dilakban warna kuning dengan berat keseluruhan 7,76 gram brutto. Kemudian dari tas kompek warna hitam, polisi menemukan satu buah plastik klip bening didalamnya terdapat 7 paket sabu dilakban warna merah dengan berat keseluruhan 6,42 gram brutto.
"Petugas juga memeriksa sebuah tas warna hitam, polisi yang melakukan penggeledahan sempat kaget dan heboh lantaran di dalam tas itu ditemukan satu pucuk senjata api (senpi) berwarna silver jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk Pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan. Asal usul senpi pun masih kami dalami,” bisik seorang sumber di lingkungan Polda Bali kemarin sore.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk diperiksa dan didalami lebih lanjut. Rencananya, hari ini, Rabu (1/8) siang akan digelar kepada awak media. "Sekarang belum bisa diberitakan karena masih didalami. Rencananya, besok siang (hari ini - red)," ujar sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini.