Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jasa Raharja Serahkan 60 Unit Alat Tanggap Darurat

Terminal
kiri ke kanan: Eddy Dharma Putra, Ketut Sariawan, Sulistianingtias, beserta pejabat terkait sesaat setelah menyerahkan bantuan palu pemecah kaca di Terminal Ubung, Kamis (22/6).

BALI TRIBUNE - Jelang Lebaran tahun 2017, jadi momen untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna transportasi, khususnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Jasa Raharja membagikan palu pemecah kaca kepada Organda Bali yang langsung didistribusikan kepada para sopir bus yang ada di terminal Ubung, Kamis (22/6).

“Hari ini, kami serahkan 60 unit palu pemecah kaca kepada Organda Bali sebagai bagian memberikan rasa aman dan nyaman para penumpang bus saat mudik. Kenapa baru sekarang kita serahkan, karena kita anggap sekaranglah momennya yang paling pas,” ujar Kepala Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias. Sebelumnya, ia memberikan palu pemecah kaca kepada Ketua Organda Bali, Eddy Dharma Putra, yang didampingi Kabid Pengendalian Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sariawan, serta pejabat terkait lainnya.

Dijelaskan Sulis, bantuan alat sebagai alat bantu bila terjadi kecelakaan seperti kasus bus Kramat Jati yang mengalami kecelakaan di tol Jagorawi, penumpangnya terjebak di dalam bus akibat tidak bisa keluar.”Nah, dengan adanya alat bantu ini minimal bisa membantu mereka agar tidak terjebak di dalam bus dengan cara memecahkan kaca menggunakan alat ini,” katanya. Diakuinya memang saat ini alat tersebut belum bisa memenuhi kebutuhan karena idealnya di dalam satu armada semestinya ada dua unit alat pemecah kaca. Tapi paling tidak saat ini bisa mengurangi resiko yang terjadi sewaktu-waktu.

“Minimal dengan adanya bantuan ini mengurangi resiko bila terjadi kecelakaan, meski efektifnya dalam satu bus mesti tersedia dua unit,” katanya. Sedangkan Ketua Organda Bali, Eddy Dharma Putra, menyampaikan terima kasih atas perhatian Jasa Raharja Bali yang peduli akan keselamatan penumpang bus yang saat ini tengah mudik. “Adanya bantuan ini setidaknya-tidaknya membantu untuk melengkapi peralatan yang dibutuhkan di dalam kendaraan,” kata dia. Fasilitas daripada penunjang keselamatan dan kelengkapan daripada kendaraan itu salah satunya menurut Eddy alat pemecah kaca ini.

“Palu pemecah kaca ini kelengkapan alat tanggap darurat yang bisa digunakan bila terjadi sesuatu di jalan,” ujarnya. Ia pun mengimbau pemilik PO untuk melengkapi armadanya dengan minimal dua unit alat tersebut sebagai perlengkapan penunjang, di samping perlengkapan utama seperti handrem, sabuk pengaman, spion, ban, palu pemecah kaca ini fasilitas yang termasuk penting. “Memang keberadaannya nampak sepele, tapi bila dalam keadaan darurat, alat ini akan sangat membantu dan bisa berfungsi di samping perlengkapan utama,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.