Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Launching Produksi Garam Kusamba Manfaatkan Teknologi

Bali Tribune/ KOPERASI - Bupati Suwirta kunjungi Koperasi Mina Segara.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan Koperasi Mina Segara Dana Kusamba untuk mengoptimalkan sentuhan teknologi dalam proses produksi Garam Beryodium 'Uyah Kusamba'. Teknologi ini diperlukan agar produk kemasan lebih praktis dan higeinis sebelumnya nantinya dilempar kepasaran. 
 
Perlunya pemanfaatan teknologi itu disampaikan Bupati Suwirta saat melakukan kunjungan ke koperasi mina segara dana Kusamba di jalan pura segara desa Kusamba, Senin (13/7). Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa.
 
Kunjungan ini juga sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan mimpinya agar garam tradisional Kusamba mampu bersaing di pasaran. Garam Kusamba yang selama ini diproduksi secara tradisional akan diproses lebih baik menjadi garam beryodium dengan label 'Uyah Kusamba'. Garam beryodium ini dalam waktu dekat akan dilaunching untuk dipasarkan baik di pasar tradisional maupun pasar modern. "Garam Kusamba yang selama ini diproduksi secara tradisional akan diproses lebih baik menjadi garam beryodium dengan label 'Uyah Kusamba', semoga langkah ini bisa berjalan dengan baik," harap Bupati Suwirta.
 
Sebelumnya sebagai komitmennya untuk meningkatkan nilai jual garam Kusamba dan pendapatan petani garam, Bupati Suwirta juga memberi perhatian serius kepada Koperasi Mina Segara Dana Kusamba sebagai pengolah dan penyalur Garam Beryodiun Kusamba. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.