Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Libur Nataru 13 Ribu Domestik Per Hari Kunjungi Bali via Udara

Bali Tribune / BANDARA - Suasana di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Kuta – Wisatawan domestik dari berbagai daerah di Tanah Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai berdatangan untuk menikmati liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Pulau Bali. Data Posko Nataru bandara setempat mencatat, wisatawan Nusantara yang datang ke Bali menjelang Nataru sudah terpantau sejak 16 Desember 2020 yakni sebanyak 10.020 orang tiba di Pulau Dewata melalui jalur udara. Sedangkan pada 17 Desember 2020 kedatangan wisatawan domestik naik signifikan mencapai 13.473 per hari. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira di bandara setempat, Kuta, Badung, Senin (21/12) menyampaikan tingginya jumlah kedatangan domestik ini diperkirakan karena Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk Bali melalui penerbangan (jalur udara) menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama H-7 sebelum keberangkatan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020. 

"Kemungkinan karena orang reschedule (datang lebih awal) sebelum berlakunya Surat Edaran tersebut makanya tanggal 16 dan 17 Desember kedatangan domestik tinggi dan tanggal 18 mulai turun menjadi 6 ribu per hari. Sedangkan hari pertama (19 Desember) berlakunya Surat Edaran di kedatangan turun menjadi 5 ribu penumpang per hari," jelasnya. 

Kata Taufan, berdasarkan list penerbangan pada 25 Desember 2020 mendatang akan menjadi puncak kedatangan turis domestik ke Bali. Sedangkan puncak keberangkatan diprediksi terjadi pada 29 Desember 2020. 

"Kami sebagai pelaksana di lapangan wajib melakukan SOP. Pantauan di kedatangan tanggal 20 Desember kemarin yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai mulai naik di angka 6 ribu. Kita terus update jumlah penumpang yang datang supaya mengetahui apakah ada dampak dari Surat Edaran tersebut," paparnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.