Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Libur Nataru 13 Ribu Domestik Per Hari Kunjungi Bali via Udara

Bali Tribune / BANDARA - Suasana di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Kuta – Wisatawan domestik dari berbagai daerah di Tanah Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai berdatangan untuk menikmati liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Pulau Bali. Data Posko Nataru bandara setempat mencatat, wisatawan Nusantara yang datang ke Bali menjelang Nataru sudah terpantau sejak 16 Desember 2020 yakni sebanyak 10.020 orang tiba di Pulau Dewata melalui jalur udara. Sedangkan pada 17 Desember 2020 kedatangan wisatawan domestik naik signifikan mencapai 13.473 per hari. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira di bandara setempat, Kuta, Badung, Senin (21/12) menyampaikan tingginya jumlah kedatangan domestik ini diperkirakan karena Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk Bali melalui penerbangan (jalur udara) menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama H-7 sebelum keberangkatan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020. 

"Kemungkinan karena orang reschedule (datang lebih awal) sebelum berlakunya Surat Edaran tersebut makanya tanggal 16 dan 17 Desember kedatangan domestik tinggi dan tanggal 18 mulai turun menjadi 6 ribu per hari. Sedangkan hari pertama (19 Desember) berlakunya Surat Edaran di kedatangan turun menjadi 5 ribu penumpang per hari," jelasnya. 

Kata Taufan, berdasarkan list penerbangan pada 25 Desember 2020 mendatang akan menjadi puncak kedatangan turis domestik ke Bali. Sedangkan puncak keberangkatan diprediksi terjadi pada 29 Desember 2020. 

"Kami sebagai pelaksana di lapangan wajib melakukan SOP. Pantauan di kedatangan tanggal 20 Desember kemarin yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai mulai naik di angka 6 ribu. Kita terus update jumlah penumpang yang datang supaya mengetahui apakah ada dampak dari Surat Edaran tersebut," paparnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.